Badan POM Temukan Produk Mi Instan Korea yang Mengandung Babi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi yaitu:
No. Nama Dagang Nama Produk Nomor Izin Edar Importir
1. Samyang Mi Instan U-Dong BPOM RI ML 231509497014 PT Koin Bumi
2. Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) BPOM RI ML 231509052014 PT Koin Bumi
3. Samyang Mi Instan Rasa Kimchi BPOM RI ML 231509448014 PT Koin Bumi
4. Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) BPOM RI ML 231509284014 PT Koin Bumi
Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “Mengandung Babi” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke #HALOBPOM 1500533 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu #CekKLIK
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.
Masyarakat dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau *aplikasi android CekBPOM*
http://www.pom.go.id/mobile/ index.php/view/pers/374/ PENARIKAN-PRODUK-MI-INSTAN- ASAL-KOREA-YANG-MENGANDUNG- BABI.html
No. Nama Dagang Nama Produk Nomor Izin Edar Importir
1. Samyang Mi Instan U-Dong BPOM RI ML 231509497014 PT Koin Bumi
2. Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) BPOM RI ML 231509052014 PT Koin Bumi
3. Samyang Mi Instan Rasa Kimchi BPOM RI ML 231509448014 PT Koin Bumi
4. Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) BPOM RI ML 231509284014 PT Koin Bumi
Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “Mengandung Babi” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke #HALOBPOM 1500533 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu #CekKLIK
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.
Masyarakat dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau *aplikasi android CekBPOM*
http://www.pom.go.id/mobile/ index.php/view/pers/374/ PENARIKAN-PRODUK-MI-INSTAN- ASAL-KOREA-YANG-MENGANDUNG- BABI.html
(ven)