Aturan Teknis Taksi Online Mulai Dibuat Dishub Jabar

Selasa, 04 Juli 2017 - 09:15 WIB
Aturan Teknis Taksi...
Aturan Teknis Taksi Online Mulai Dibuat Dishub Jabar
A A A
BANDUNG - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan segera membuat aturan teknis terkait taksi online, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permen tersebut terkait tarif batas atas dan bawah transportasi online.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Deddy Taufik mengatakan, turunnya Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan segera ditindaklanjuti. Peraturan tersebut nantinya menjadi acuan Jawa Barat dalam menentukan tarif angkutan online.

“Kami akan mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat. Nanti akan dibuat teknisnya seperti apa yang mengatur soal kuota dan lainnya,” kata dia saat dihubungi

Pada dasarnya, dia menerangkan Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengusulkan tarif batas atas dan bawah terkait angkutan berbasis online. Namun dengan keluarnya peraturan menteri, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar akan mengikuti aturan tersebut. Pada aturan itu telah tertera tarif batas atas dan bawah untuk pulau Jawa.

Seperti diketahui, pada Permen tersebut, diatur tarif batas atas dan bawah pada Pasal 19 ayat 3 huruf f. Penetapan tarif dibagi dua wilayah, wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan wilayah II Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif batas bawah wilayah I Rp3.500 dan batas atas Rp6.000. Sedangkan wilayah II tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500.

Menanggapi hal tersebut, Kadin Jabar menyambut baik Permen yang diterbitkan pemerintah. Menurut Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang UMKM dan Kemitraan Iwan Gunawan, terbitnya Permen tersebut merupakan jalan tengah untuk menjembatani kebuntuan selama ini. Permen tersebut langkah positif pemerintah dalam mengatur transportasi yang memberi rasa keadilan bagi semua pihak.

“Di satu sisi, aturan tarif tersebut masih memberi peluang penghasilan bagi individu perorangan mendapatkan penghasilan. Di sisi lain, perusahaan yang telah lebih dulu ada (taksi konvensional) bisa melanjutkan usaha dan tidak dibiarkan mati,” jelas dia.

Dia optimistis, perusahaan taksi konvensional bisa kembali menggeliat, dengan persaingan usaha yang kompetitif. Untuk diketahui, munculnya taksi online membuat volume penumpang taksi konvensional turun drastis. Di Bandung, puluhan armada taksi konvensional sempat dikandangkan.

“Saya kira pengusaha taksi konvensional lebih siap. Dari sisi armada, perpajakan, dan lainnya sudah ada. Tinggal mereka berinovasi dengan mengikuti perkembangan teknologi komunikasi. Kejadian sebelumnya, mestinya bisa menjadi hikmah bagi pengusaha taksi konvensional untuk selalu update dan mengikuti kebutuhan masyarakat,” imbuh Iwan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jelang Pengoperasian...
Jelang Pengoperasian Bus BTS, Dishub Depok Petakan 28 Titik Halte dan Perubahan Rute
Pekan Depan, Pemprov...
Pekan Depan, Pemprov DKI Luncurkan Sistem Integrasi Pembayaran Transportasi Umum
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Sektor Transportasi...
Sektor Transportasi Anjlok 30% Dihantam Pandemi, Menhub Dapat Kabar Baik
Covid-19 Terus Menyerang,...
Covid-19 Terus Menyerang, Menhub Ajak Move On
Simak! Tarif Integrasi...
Simak! Tarif Integrasi JakLingko Rp10 Ribu Berlaku Agustus
Berita Terkini
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
8 menit yang lalu
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
19 menit yang lalu
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
34 menit yang lalu
IHSG Ditutup Bertahan...
IHSG Ditutup Bertahan di Level 6.039, Ada 439 Saham Menguat
1 jam yang lalu
LKPP 2025 Raih Opini...
LKPP 2025 Raih Opini WTP dengan Defisit Terkendali, Purbaya Selesaikan Temuan BPK
2 jam yang lalu
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
3 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved