Aturan Teknis Taksi Online Mulai Dibuat Dishub Jabar
A
A
A
BANDUNG - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan segera membuat aturan teknis terkait taksi online, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permen tersebut terkait tarif batas atas dan bawah transportasi online.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Deddy Taufik mengatakan, turunnya Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan segera ditindaklanjuti. Peraturan tersebut nantinya menjadi acuan Jawa Barat dalam menentukan tarif angkutan online.
“Kami akan mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat. Nanti akan dibuat teknisnya seperti apa yang mengatur soal kuota dan lainnya,” kata dia saat dihubungi
Pada dasarnya, dia menerangkan Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengusulkan tarif batas atas dan bawah terkait angkutan berbasis online. Namun dengan keluarnya peraturan menteri, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar akan mengikuti aturan tersebut. Pada aturan itu telah tertera tarif batas atas dan bawah untuk pulau Jawa.
Seperti diketahui, pada Permen tersebut, diatur tarif batas atas dan bawah pada Pasal 19 ayat 3 huruf f. Penetapan tarif dibagi dua wilayah, wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan wilayah II Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif batas bawah wilayah I Rp3.500 dan batas atas Rp6.000. Sedangkan wilayah II tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500.
Menanggapi hal tersebut, Kadin Jabar menyambut baik Permen yang diterbitkan pemerintah. Menurut Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang UMKM dan Kemitraan Iwan Gunawan, terbitnya Permen tersebut merupakan jalan tengah untuk menjembatani kebuntuan selama ini. Permen tersebut langkah positif pemerintah dalam mengatur transportasi yang memberi rasa keadilan bagi semua pihak.
“Di satu sisi, aturan tarif tersebut masih memberi peluang penghasilan bagi individu perorangan mendapatkan penghasilan. Di sisi lain, perusahaan yang telah lebih dulu ada (taksi konvensional) bisa melanjutkan usaha dan tidak dibiarkan mati,” jelas dia.
Dia optimistis, perusahaan taksi konvensional bisa kembali menggeliat, dengan persaingan usaha yang kompetitif. Untuk diketahui, munculnya taksi online membuat volume penumpang taksi konvensional turun drastis. Di Bandung, puluhan armada taksi konvensional sempat dikandangkan.
“Saya kira pengusaha taksi konvensional lebih siap. Dari sisi armada, perpajakan, dan lainnya sudah ada. Tinggal mereka berinovasi dengan mengikuti perkembangan teknologi komunikasi. Kejadian sebelumnya, mestinya bisa menjadi hikmah bagi pengusaha taksi konvensional untuk selalu update dan mengikuti kebutuhan masyarakat,” imbuh Iwan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Deddy Taufik mengatakan, turunnya Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan segera ditindaklanjuti. Peraturan tersebut nantinya menjadi acuan Jawa Barat dalam menentukan tarif angkutan online.
“Kami akan mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat. Nanti akan dibuat teknisnya seperti apa yang mengatur soal kuota dan lainnya,” kata dia saat dihubungi
Pada dasarnya, dia menerangkan Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengusulkan tarif batas atas dan bawah terkait angkutan berbasis online. Namun dengan keluarnya peraturan menteri, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar akan mengikuti aturan tersebut. Pada aturan itu telah tertera tarif batas atas dan bawah untuk pulau Jawa.
Seperti diketahui, pada Permen tersebut, diatur tarif batas atas dan bawah pada Pasal 19 ayat 3 huruf f. Penetapan tarif dibagi dua wilayah, wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan wilayah II Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif batas bawah wilayah I Rp3.500 dan batas atas Rp6.000. Sedangkan wilayah II tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500.
Menanggapi hal tersebut, Kadin Jabar menyambut baik Permen yang diterbitkan pemerintah. Menurut Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang UMKM dan Kemitraan Iwan Gunawan, terbitnya Permen tersebut merupakan jalan tengah untuk menjembatani kebuntuan selama ini. Permen tersebut langkah positif pemerintah dalam mengatur transportasi yang memberi rasa keadilan bagi semua pihak.
“Di satu sisi, aturan tarif tersebut masih memberi peluang penghasilan bagi individu perorangan mendapatkan penghasilan. Di sisi lain, perusahaan yang telah lebih dulu ada (taksi konvensional) bisa melanjutkan usaha dan tidak dibiarkan mati,” jelas dia.
Dia optimistis, perusahaan taksi konvensional bisa kembali menggeliat, dengan persaingan usaha yang kompetitif. Untuk diketahui, munculnya taksi online membuat volume penumpang taksi konvensional turun drastis. Di Bandung, puluhan armada taksi konvensional sempat dikandangkan.
“Saya kira pengusaha taksi konvensional lebih siap. Dari sisi armada, perpajakan, dan lainnya sudah ada. Tinggal mereka berinovasi dengan mengikuti perkembangan teknologi komunikasi. Kejadian sebelumnya, mestinya bisa menjadi hikmah bagi pengusaha taksi konvensional untuk selalu update dan mengikuti kebutuhan masyarakat,” imbuh Iwan.
(akr)