Jawa Barat-DKI Jakarta Sepakati Bagi Hasil Migas

Selasa, 11 Juli 2017 - 06:07 WIB
Jawa Barat-DKI Jakarta Sepakati Bagi Hasil Migas
Jawa Barat-DKI Jakarta Sepakati Bagi Hasil Migas
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta menyepakati bagi hasil pengelolaan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja Offshore North West Java (WK ONWJ). Dengan kesepakatan tersebut, Jabar dan DKI dipastikan menerima potensi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 10% participating interest (PI/hak pengelolaan).

Dari PI 10% WK ONWJ ini, Jabar mendapatkan bagian 79,71%, karena dibagi dengan Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu. Sementara DKI Jakarta mendapat jatah 20,29%. Adapun pengelolaannya akan dilakukan lebih lanjut oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar yang telah ditunjuk oleh Pemprov Jabar dan BUMD PT Jakarta Propertindo yang ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta melalui kesepakatan atau perjanjian antar-BUMD.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, kesepakatan kerja sama antarkedua provinsi tidak memakan waktu yang lama. "Pembicaraan mengenai pembagian PI berjalan lancar. Dibuka tahun 2016, tahun ini ada penandatangan kerja sama," ungkap Aher, sapaan akrab Gubernur seusai penandatanganan kesepakatan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (10/7/2017) petang.

Dia berharap, tindak lanjut kerja sama ini berjalan baik, sehingga tahun depan pemerintah daerah bisa mulai menghitung keuntungan PAD yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan maupun subsidi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak mempermasalahkan DKI Jakarta mendapatkan bagi hasil yang nilainya lebih kecil dibandingkan Jabar. "Kan daerahnya lebih kecil. Lagi pula yang ditonjolkan adalah saling kesepahaman, tanpa menonjolkan ego. Ujung-ujungnya dikembalikan kepada masyarakat," katanya.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan, pembagian PI 10% sudah diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Menurut dia, kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Offshore North West Java telah ditandatangani 18 Januari 2017 lalu antara pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ) dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Saat penandatanganan tersebut, komposisi kepemilikan PI 100% dimiliki oleh PT Pertamina Hulu Energi ONWJ.

Terkait nominal 10% PI yang disepakati, Sunaryadi mengaku tidak bisa menjelaskannya secara rinci. Namun, berdasarkan target produksi 2017, PHE ONWJ menargetkan produksi minyak berkisar 36.000 barel per hari dan gas bumi 144 MMSCFD. Hasil produksi seluruhnya didistribusikan untuk kebutuhan strategis nasional, seperti bahan bakar minyak, pembangkit listrik, dan bahan baku pembuatan pupuk.

Setelah kesepakatan antar-BUMD dan proses Due Diligence SKK Migas dilaksanakan, proses selanjutnya adalah melakukan pembahasan dengan Pertamina selaku kontraktor sekaligus operator dari WK ONWJ yang difinalisasi dengan Joint Operating Agreement (JOA).

Maksud dilaksanakan kesepakatan tersebut adalah mengambil dan membagi porsi PI 10% pada WK ONWJ dan selanjutnya melakukan pengelolaan PI 10% pada WK ONWJ. Dia berharap, kesepakatan yang telah ditandatangani Pemprov Jabar dan DKI Jakarta tersebut bisa diikuti oleh daerah lain. "Kalau memang niat, mudah diselesaikan. Kalau kesepakatan ini bisa dilakukan dengan cepat, bisnis 10% PI bisa segera selesai," katanya.

Pasalnya, di daerah lain seperti Kalimantan, antarpemerintah daerahnya belum menemui kata sepakat. Dia menambahkan, bagi hasil 10% dari PI tersebut tidak diberikan secara gratis, namun dipinjami oleh Pertamina sebagai operator pemegang 100% PI. "Tidak gratis, tapi Pemda membayarkannya dari hasilnya. Hanya saja, hasilnya itu tidak seluruhnya untuk nyicil karena dibagi untuk pembangunan di daerah," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9508 seconds (0.1#10.140)