Izin Usaha Angkutan Online Pakai Aplikasi Hindari Praktik Pungli

Minggu, 16 Juli 2017 - 18:18 WIB
Izin Usaha Angkutan Online Pakai Aplikasi Hindari Praktik Pungli
Izin Usaha Angkutan Online Pakai Aplikasi Hindari Praktik Pungli
A A A
JAKARTA - Plt. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menjelaskan tujuan pemanfaatan aplikasi perizinan berbasis online adalah memudahkan perusahaan dalam mengajukan permohonan izin penyelenggaraan.

Aplikasi tersebut juga memudahkan perusahaan mengajukan izin operasional kendaraan, serta memudahkan perusahaan mengontrol status izin kendaraan yang bergabung.

"Selain itu, juga memudahkan pengawasan kendaraan di lapangan, mengatur ketersediaan angkutan sewa khusus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memutus praktek pungli di bidang perizinan angkutan jalan dan melaksanakan amanat regulasi yang mengatur angkutan sewa khusus," ujarnya di Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Adapun jenis layanan angkutan sewa khusus yang dimuat pada aplikasi online perizinan angkutan sewa khusus ini yaitu, izin penyelenggaraan, realisasi kendaraan baru atau penambahan, serta peremajaan kendaraan, perpanjangan izin penyelenggaraan.

"Lalu juga perpanjangan KPS, cetak ulang penyelenggaraan, cetak ulang KPS dan perubahan data perusahaan," tutur Bambang. (Baca Juga: Ingin Punya Usaha Angkutan Online, Kini Izinnya Lebih Mudah
Selain peresmian perizinan online, pada hari yang sama juga dirangkaikan dengan peluncuran Fleet Management System yang digunakan oleh Perum PPD (Pengangkutan Penumpang Djakarta).

Sistem IT berbasis online juga digunakan oleh Perum PPD guna meningkatkan efektifitas kinerja Perum PPD. Sejak dulu pemerintah terus mendorong para operator untuk dapat membangun system yang baik demi efektifitas.

"Manajemen perusahaan operator bus harus baik agar mampu meningkatkan kinerja yang nantinya berimbas kepada efektivitas perusahaan” pungkas Bambang.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6386 seconds (0.1#10.140)