Satgas Waspada Investasi Tambah Personil Baru

Jum'at, 21 Juli 2017 - 20:21 WIB
Satgas Waspada Investasi...
Satgas Waspada Investasi Tambah Personil Baru
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi akan merangkul enam kementerian/lembaga (K/L) baru untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan investasi tanpa izin yang saat ini semakin marak terjadi di masyarakat.

Enam K/L baru itu adalah Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sementara K/L yang sudah bergabung dalam Satgas Waspada Investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tambahan enam K/L ini akan memperkuat Satgas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengurangi jumlah kegiatan investasi tanpa izin.

Keputusan perluasan anggota Satgas Waspada Investasi ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 Muliaman D Hadad sebagai tanggapan dari semakin maraknya penawaran investasi tanpa izin di masyarakat serta sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

"Keikutsertaan enam K/L dalam keanggotaan Satgas Waspada Investasi sangat berkaitan dengan tugas masing-masing lembaga dalam pencegahan dan penanganan investasi ilegal," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C Hendrikus Ivo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Dalam penanganan investasi ilegal, BI, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sangat terkait dengan penegakan hukum untuk penanganan dugaan fraud.

Sementara, dalam aspek pencegahan atau preventif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan edukasi, sosialisasi, dan koordinasi.

"Selanjutnya, perluasan dan penguatan keanggotaan ini akan diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat Dan Pengelolaan Investasi oleh 13 Pimpinan K/L sebagai komitmen bersama dalam menangani investasi ilegal," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6310 seconds (0.1#10.140)