Alhamdulilah DPR Setuju Perppu AEoI Jadi Undang-undang

Senin, 24 Juli 2017 - 22:28 WIB
Alhamdulilah DPR Setuju Perppu AEoI Jadi Undang-undang
Alhamdulilah DPR Setuju Perppu AEoI Jadi Undang-undang
A A A
JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (AEoI) akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan menjadi Undang-undang.

Dalam prosesnya, masing-masing fraksi yang totalnya ada 10 fraksi, menyampaikan pandangannya di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang kemudian pandangan tersebut diberikan kepada Sri Mulyani.

"Mari kita dengarkan 10 fraksi menyatakan pandangannya tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, masing-masing dari fraksi tersebut akan menyampaikan pandangannya," ujar Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng di Ruang Rapat Komisi XI, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Dalam penyampaian pandangan fraksi, semua fraksi mendukung Perppu tersebut disahkan menjadi UU, kecuali Gerindra yang menyetujui untuk Perppu tersebut dibahas ke tahap kedua.

Adapun mereka yang setuju memberikan beberapa catatan untuk diperhatikan oleh pemerintah. Dari PDIP memberikan persetujuan dan mengingatkan agar nantinya Perppu yang dibahas dan disahkan dalam bentuk UU ini memperhitungkan kepentingan jasa keuangan dan pembayar pajak dan pemerintah dapat menghitung efeknya.

Selain itu juga jangan sampai digunakan untuk ajang pengejaran dan mencari-cari kesalahan WNI wajib pajak di dalam negeri.

Dari fraksi Partai Golkar, PAN, PPP, PKB, PKS dan NasDem juga demikian, menyetujui Perppu tersebut untuk dibahas ke tingkat yang lebih lanjut untuk kepentingan basis pajak Indonesia menjadi lebih baik.

Fraksi Partai Demokrat juga memberikan persetujuan dengan beberapa catatan. Salah satunya meminta dibuatkan sanksi lebih berat bagi aparat pajak yang sengaja membocorkan data wajib pajak keluar, di luar kepentingan perpajakan.

Demikian juga dari fraksi Partai Hanura yang menyetujui pembahasan lebih lanjut untuk Perppu Nomor 1 2017, demi kepentingan nasional. Dengan demikian, 9 fraksi di Komisi XI menyetujui semua agar Perppu ini maju dibahas lebih lanjut menjadi UU.

Adapun pandangan berbeda dilontarkan oleh fraksi Partai Gerindra. Mereka ingin keterbukaan akses pajak harus melalui pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) tidak melalui Perppu.

"Kita sudah mendengarkan 10 fraksi, dan 9 yang menyetujui, satu tidak setuju dari Gerindra karena seharusnya dibahas dalam RUU KUP," ungkap Mekeng.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6445 seconds (0.1#10.140)