Pekerja Pelabuhan Ingin Kejelasan Kontrak JICT
A
A
A
JAKARTA - Pekerja Pelabuhan di Indonesia menyampaikan dukungan kepada pekerja pelabuhan petikemas terbesar PT Jakarta Inernational Container Terminal (JICT) untuk meminta hak-hak mereka dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2017) di Jakarta. Ketua Umum Serikat Pekerja Pelindo II Nofal Hayin mengatakan, dampak dari perpanjangan JICT secara nyata merugikan pekerja.
Alasannya terang dia karena uang sewa yang naik hampir dua kali lipat untuk membayar hutang global bond Pelindo II. Ia menambahkan 50% dana global bond Pelindo II mangkrak dan mengganggu keuangan perusahaan. Makanya harus ditopang dari perpanjangan kontrak JICT.
"Sangat keterlaluan mengakali perpanjangan JICT agar Pelindo II tetap hidup. Apalagi berdampak terhadap pengurangan hak-hak pekerja. Maka itu kami dukung 100% mogok JICT sampai semua tuntutan dipenuhi," ujar Nofal dalam keterangan resmi di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja TPK Koja Bersatu, Farudi mengatakan pihaknya turut mendukung mogok JICT. "Kami akan tolak semua kapal-kapal yang akan dipindahkan dari JICT ke TPK Koja," tegasnya.
Sedangkan, Ketua Serikat Pekerja PT Multi Terminal Indonesia (MTI) Pasaribu menyatakan akan turut setop operasi untuk mendukung aksi pekerja JICT. "Kami khawatir pelabuhan ini dikuasai orang-orang yang serakah dan tidak taat aturan. Kasus perpanjangan JICT jelas tidak ada dasar hukum tapi dipaksakan dan mengorbankan pekerjanya. Oleh karena itu, pekerja pelabuhan di Indonesia harus bergerak bersama," ujar Pasaribu.
Aksi mogok pekerja JICT juga didukung oleh awak kapal pandu Pelindo II. Pembina Serikat Pekerja Jasa Armada Indonesia (JAI), Akbar menyatakan kesiapannya untuk menurunkan personel saat aksi mogok 3 Agustus 2017 nanti. "Alasan mogok pekerja JICT sah. Ada hak yang dirampas dari busuknya perpanjangan kontrak. Kami satu gerakan dengan serikat pekerja di Pelabuhan Indonesia. Dengan bersatunya elemen pekerja pelabuhan, maka kita akan lawan kesewenangan," ungkap Akbar.
Pekerja JICT berencana melakukan mogok pada tanggal 3-10 Agustus 2017 karena wanprestasi terkait penyelesaian hak pekerja. JICT berdalih, uang sewa perpanjangan kontrak membebani perusahaan sehingga harus dilakukan efisiensi mulai dari perawatan alat sampai pengurangan hak-hak pekerja.
Alasannya terang dia karena uang sewa yang naik hampir dua kali lipat untuk membayar hutang global bond Pelindo II. Ia menambahkan 50% dana global bond Pelindo II mangkrak dan mengganggu keuangan perusahaan. Makanya harus ditopang dari perpanjangan kontrak JICT.
"Sangat keterlaluan mengakali perpanjangan JICT agar Pelindo II tetap hidup. Apalagi berdampak terhadap pengurangan hak-hak pekerja. Maka itu kami dukung 100% mogok JICT sampai semua tuntutan dipenuhi," ujar Nofal dalam keterangan resmi di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja TPK Koja Bersatu, Farudi mengatakan pihaknya turut mendukung mogok JICT. "Kami akan tolak semua kapal-kapal yang akan dipindahkan dari JICT ke TPK Koja," tegasnya.
Sedangkan, Ketua Serikat Pekerja PT Multi Terminal Indonesia (MTI) Pasaribu menyatakan akan turut setop operasi untuk mendukung aksi pekerja JICT. "Kami khawatir pelabuhan ini dikuasai orang-orang yang serakah dan tidak taat aturan. Kasus perpanjangan JICT jelas tidak ada dasar hukum tapi dipaksakan dan mengorbankan pekerjanya. Oleh karena itu, pekerja pelabuhan di Indonesia harus bergerak bersama," ujar Pasaribu.
Aksi mogok pekerja JICT juga didukung oleh awak kapal pandu Pelindo II. Pembina Serikat Pekerja Jasa Armada Indonesia (JAI), Akbar menyatakan kesiapannya untuk menurunkan personel saat aksi mogok 3 Agustus 2017 nanti. "Alasan mogok pekerja JICT sah. Ada hak yang dirampas dari busuknya perpanjangan kontrak. Kami satu gerakan dengan serikat pekerja di Pelabuhan Indonesia. Dengan bersatunya elemen pekerja pelabuhan, maka kita akan lawan kesewenangan," ungkap Akbar.
Pekerja JICT berencana melakukan mogok pada tanggal 3-10 Agustus 2017 karena wanprestasi terkait penyelesaian hak pekerja. JICT berdalih, uang sewa perpanjangan kontrak membebani perusahaan sehingga harus dilakukan efisiensi mulai dari perawatan alat sampai pengurangan hak-hak pekerja.
(akr)