Fokus di Jakarta dan Jawa, Bank DKI Tutup Kantor di Luar Jawa

Jum'at, 28 Juli 2017 - 05:24 WIB
Fokus di Jakarta dan...
Fokus di Jakarta dan Jawa, Bank DKI Tutup Kantor di Luar Jawa
A A A
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Kusus Ibukota Jakarta (Bank DKI) menutup lima kantor layanan di luar pulau Jawa, yaitu Medan, Balikpapan, PekanBaru, Palembang, dan Makassar. Penutupan kantor tersebut telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat OJK No. 186/PB.12/2017.

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah menerangkan, penutupan kantor di luar Jawa merupakan implementasi visi dari Bank DKI yang memfokuskan pada pembangunan Jakarta. Penutupan kantor di luar Jawa juga telah diajukan dalam Corporate Plan dan Rencana Bisnis Bank (RBB) dan juga telah disetujui oleh pemegang saham pengendali.

"Penutupan kantor cabang Bank DKI di luar Jawa telah melalui evaluasi dan perencanaan yang matang," kata Zulfarshah dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (27/7/2017).

Zulfarshah menjelaskan, Bank DKI telah melakukan komunikasi dan pemberian informasi kepada nasabah-nasabah. Untuk nasabah dana pihak ketiga (DPK), dia menyarankan agar seluruh nasabah menutup rekening giro, deposito serta tabungan yang ada.

Jika nasabah tabungan belum melakukan penutupan rekening tetap bisa melakukan penarikan melalui jaringan ATM Bersama atau ATM jaringan Prima. Sedangkan bagi nasabah DPK yang terkait dengan kredit masih tetap berjalan meski cabang telah ditutup.

"Tabungan yang ada bisa dimintai nasabah permohonan pindah ke bank lain. Segala proses ini sepenuhnya akan dibantu Bank DKI tanpa dikenai biaya," kata dia.

Sementara untuk nasabah kredit, pihak bank menyarankan untuk melakukan pelunasan atau dilakukan take over melalui bank lain. Jika tidak, nasabah masih bisa melakukan penyetoran angsuran kredit ke rekening tabungan masing-masing.

Khusus bagi nasabah kredit kategori kurang lancar, diragukan atau macet, akan dilakukan restrukturisasi kredit, pelunasan dipercepat dengan diskon bunga dan denda ataupun eksekusi lelang agunan jika memang terpaksa.

Bank DKI juga memberikan masa transisi kepada nasabah untuk penyelesaian hak dan kewajibannya. Secara operasional tidak ada transaksi terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2017, namun masih ada petugas Bank DKI di kantor cabang tersebut untuk membantu penyelesaian nasabah sampai akhir Oktober 2017.

"Seluruh kewajiban Bank DKI baik terhadap nasabah giro, deposito, tabungan maupun nasabah kredit tentu akan diselesaikan dengan baik, Bank DKI akan bertanggung jawab membantu penyelesaian nasabah," kata Zulfarshah.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sinergi Bank DKI dan...
Sinergi Bank DKI dan Transjakarta Resmikan Penamaan Halte Transjakarta Senayan Bank DKI
UUS Bank DKI Terus Dukung...
UUS Bank DKI Terus Dukung Program Kerja LP Maarif NU
UUS Bank DKI Jalin Kerja...
UUS Bank DKI Jalin Kerja Sama Layanan Digital Perbankan dengan BPRS Patriot
Bank DKI Terima Tiga...
Bank DKI Terima Tiga Penghargaan Top 20 Financial Institution Award 2022
Sukses Transformasi...
Sukses Transformasi Digital, Bank DKI Raih Apresiasi Pemerintah Daerah Indonesia 2023
Bank DKI Terima Apresiasi...
Bank DKI Terima Apresiasi Sebagai Mitra Strategis 2023 Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta
Berita Terkini
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
16 menit yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
42 menit yang lalu
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
50 menit yang lalu
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
1 jam yang lalu
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
1 jam yang lalu
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
1 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved