JICT: Aksi Mogok Kerja Karyawan Rugikan Negara

Senin, 31 Juli 2017 - 17:51 WIB
JICT: Aksi Mogok Kerja Karyawan Rugikan Negara
JICT: Aksi Mogok Kerja Karyawan Rugikan Negara
A A A
JAKARTA - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menilai, aksi mogok kerja yang akan dilakukan Serikat Pekerja JICT pada 3 Agustus 2017 hingga 10 Agustus 2017 merugikan negara. Perseroan pun menyiapkan sejumlah langkah antisipasi agar tetap bisa melayani seluruh pelanggannya.

Direktur Utama JICT Gunta Prabawa mengungkapkan, demi menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok, JICT telah memiliki rencana darurat (contingency plan). Rencana darurat ini demi menjaga pelayanan kepada pelanggan.

"JICT menyiapkan rencana kontingensi guna menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang menurun, yaitu melakukan langkah-langkah pengalihan layanan pelanggan ke terminal lain di Tanjung Priok," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Sementara, untuk menghindari aksi mogok kerja pekerja JICT, Dewan Direksi JICT juga telah menyampaikan surat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara untuk melakukan mediasi dengan SP JICT.

"Adapun langkah ini dilakukan kami untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan. Direksi JICT turut menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan SP JICT yang terus memaksakan kehendak. Padahal, Direksi JICT merasa sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku," imbuh dia.

Menurutnya, direksi telah memenuhi pembayaran bonus karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan telah menjalankan poin-poin kesepakatan di dalam Risalah Rapat pada 9 Mei 2017. "Dengan demikian aksi mogok kerja yang akan dilakukan Serikat Pekerja JICT pada tanggal 3 hingga 10 Agustus 2017 tidak sah dan merugikan negara," imbuh dia.

Kuasa Hukum PT JICT Purbadi Hardjoprajitno menuturkan, aksi mogok kerja ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan bertahun-tahun oleh para karyawan. Dalam setiap aksinya, selalu ada tuntutan yang diajukan mereka.

"Bertahun-tahun hal seperti ini terjadi dimulai dari Direksi berasal dari Perusahaan Hutchinson Hongkong. Apabila diancam biasanya perusahaan akan memenuhi tuntutannya karena dinilai akan mengganggu pelayaran dan kinerja yang ada. Tidak heran bila hal ini (aksi mogok kerja atau demo) menjadi sebuah kebiasaan," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6307 seconds (0.1#10.140)