DPR Inisiasi Revisi Undang-undang Jalan

Rabu, 02 Agustus 2017 - 21:40 WIB
DPR Inisiasi Revisi...
DPR Inisiasi Revisi Undang-undang Jalan
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-undang Jalan Nasional. Revisi Undang-undang Jalan tersebut dalam rangka menampung aspirasi pemerintah daerah terkait peluang pemanfaatan APBN untuk pembangunan infrastruktur jalan di kabupaten maupun provinsi.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M. Said mengatakan, revisi tersebut diperlukan mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah provinsi maupun kabupaten.

"Selama ini memang ada anggaran dari Dana Alokasi Khusus maupun Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur. Namun, jumlah itu sangat kecil. Makanya, perlu bantuan dari pemerintah pusat," ujar dia di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Dia menyebutkan, saat ini usulan mengenai revisi Undang-undang Jalan masih berada dalam tahapan proram legislasi nasional. "Kami sedang proses, termasuk menyiapkan bahannya. Saya kira rencana revisi undang-undang ini sudah ada dalam tahapan prolegnas," ungkap dia.

Muhidin menambahkan, anggaran APBN untuk pembangunan jalan di daerah diharapkan bisa optimal membangun infrastruktur jalan.

Selama ini, kebutuhan pembangunan jalan nasional atau jalan negara masih ditangani melalui APBN. Namun, mengingat pembangunan jalan baru tidak terlalu besar dari sisi target, menginisiasi DPR melakukan revisi Undang-undang Jalan. Target pembangunan jalan baru jalan nasional masih lebih sedikit dibanding target pembangunan jalan tol atau jalan bebas hambatan.

"Sedangkan kita lihat porsi APBD di daerah juga tidak terlalu besar. Kalau hanya mengandalkan dana DAK maupun DAU juga paling-paling cuma dapat Rp100 miliar. Bagaimana dengan daerah lain yang pendapatannya kecil. Makanya pembangunan jalan daerah ini perlu dari APBN," ungkapnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Danis Sumadilaga mengatakan, pemanfataan APBN untuk pembangunan jalan daerah memerlukan perubahan prinsip. Artinya, kewenangan tersebut ada pada undang-undang. "Bukan hanya Undang-undang Jalan, juga Undang-undang Otonomi maupun aturan yang mengatur mengenai dana perimbangan daerah," ucap dia.

Menurutnya, berdasarkan prinsip, APBN seyogyanya bisa dimanfaatkan dan dikelola sesuai dengan kewenangannya. "Karena sektornya sudah ada. Untuk jalan nasional itu tanggungjawabnya ada di Bina Marga, membangun dan melakukan perawatan jalan nasional. Sedangkan untuk jalan daerah, sektornya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ujarnya.

Kondisi jalan di daerah provinsi maupun kabupaten sangat berbeda dengan kondisi jalan nasional. Belum lagi, potensi jalan daerah yang tidak memiliki jalan bebas hambatan menyebabkan ketertinggalan yang mampu memicu lahirnya potensi-potensi pertumbuhan baru.

"Kalau jalan daerah berkembang, tentu akan memicu perekonomian di daerah tersebut. Itu juga salah satu alasan mengapa perlunya merevisi Undang-undang Jalan ini," pungkas Muhidin.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Proyek Jalan Tol Baleno...
Proyek Jalan Tol Baleno Seksi 3 Dikebut, Ditarget Selesai Juni 2024
Pemilik Lahan Belum...
Pemilik Lahan Belum Sepakat Soal Harga, Pembangunan Jalan Baru di Padalarang Terhambat
Terus Digeber, 24 Ruas...
Terus Digeber, 24 Ruas Tol Ditargetkan Bisa Dilalui Tahun Ini
Proyek Japek II Selatan...
Proyek Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Pengelolaan 6 Ruas Jalan...
Pengelolaan 6 Ruas Jalan Tol dalam Kota, Pemprov DKI Diminta Bentuk BUMD
Pembangunan Tol, Menguntungkan...
Pembangunan Tol, Menguntungkan atau Merugikan?
Berita Terkini
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
5 menit yang lalu
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger BUMN Sekuritas, Mandiri hingga BNI Sekuritas Dilebur
13 menit yang lalu
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
46 menit yang lalu
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
1 jam yang lalu
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
1 jam yang lalu
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
1 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved