DPR Inisiasi Revisi Undang-undang Jalan

Rabu, 02 Agustus 2017 - 21:40 WIB
DPR Inisiasi Revisi...
DPR Inisiasi Revisi Undang-undang Jalan
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-undang Jalan Nasional. Revisi Undang-undang Jalan tersebut dalam rangka menampung aspirasi pemerintah daerah terkait peluang pemanfaatan APBN untuk pembangunan infrastruktur jalan di kabupaten maupun provinsi.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M. Said mengatakan, revisi tersebut diperlukan mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah provinsi maupun kabupaten.

"Selama ini memang ada anggaran dari Dana Alokasi Khusus maupun Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur. Namun, jumlah itu sangat kecil. Makanya, perlu bantuan dari pemerintah pusat," ujar dia di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Dia menyebutkan, saat ini usulan mengenai revisi Undang-undang Jalan masih berada dalam tahapan proram legislasi nasional. "Kami sedang proses, termasuk menyiapkan bahannya. Saya kira rencana revisi undang-undang ini sudah ada dalam tahapan prolegnas," ungkap dia.

Muhidin menambahkan, anggaran APBN untuk pembangunan jalan di daerah diharapkan bisa optimal membangun infrastruktur jalan.

Selama ini, kebutuhan pembangunan jalan nasional atau jalan negara masih ditangani melalui APBN. Namun, mengingat pembangunan jalan baru tidak terlalu besar dari sisi target, menginisiasi DPR melakukan revisi Undang-undang Jalan. Target pembangunan jalan baru jalan nasional masih lebih sedikit dibanding target pembangunan jalan tol atau jalan bebas hambatan.

"Sedangkan kita lihat porsi APBD di daerah juga tidak terlalu besar. Kalau hanya mengandalkan dana DAK maupun DAU juga paling-paling cuma dapat Rp100 miliar. Bagaimana dengan daerah lain yang pendapatannya kecil. Makanya pembangunan jalan daerah ini perlu dari APBN," ungkapnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Danis Sumadilaga mengatakan, pemanfataan APBN untuk pembangunan jalan daerah memerlukan perubahan prinsip. Artinya, kewenangan tersebut ada pada undang-undang. "Bukan hanya Undang-undang Jalan, juga Undang-undang Otonomi maupun aturan yang mengatur mengenai dana perimbangan daerah," ucap dia.

Menurutnya, berdasarkan prinsip, APBN seyogyanya bisa dimanfaatkan dan dikelola sesuai dengan kewenangannya. "Karena sektornya sudah ada. Untuk jalan nasional itu tanggungjawabnya ada di Bina Marga, membangun dan melakukan perawatan jalan nasional. Sedangkan untuk jalan daerah, sektornya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ujarnya.

Kondisi jalan di daerah provinsi maupun kabupaten sangat berbeda dengan kondisi jalan nasional. Belum lagi, potensi jalan daerah yang tidak memiliki jalan bebas hambatan menyebabkan ketertinggalan yang mampu memicu lahirnya potensi-potensi pertumbuhan baru.

"Kalau jalan daerah berkembang, tentu akan memicu perekonomian di daerah tersebut. Itu juga salah satu alasan mengapa perlunya merevisi Undang-undang Jalan ini," pungkas Muhidin.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Proyek Jalan Tol Baleno...
Proyek Jalan Tol Baleno Seksi 3 Dikebut, Ditarget Selesai Juni 2024
Pemilik Lahan Belum...
Pemilik Lahan Belum Sepakat Soal Harga, Pembangunan Jalan Baru di Padalarang Terhambat
Terus Digeber, 24 Ruas...
Terus Digeber, 24 Ruas Tol Ditargetkan Bisa Dilalui Tahun Ini
Pengelolaan 6 Ruas Jalan...
Pengelolaan 6 Ruas Jalan Tol dalam Kota, Pemprov DKI Diminta Bentuk BUMD
Proyek Japek II Selatan...
Proyek Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Pembangunan Tol, Menguntungkan...
Pembangunan Tol, Menguntungkan atau Merugikan?
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
26 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved