Rincian Gaji Pegawai JICT

Kamis, 03 Agustus 2017 - 17:00 WIB
Rincian Gaji Pegawai JICT
Rincian Gaji Pegawai JICT
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Purbadi Hardjoprajitno mengakui pegawai JICT memiliki gaji sangat tinggi. Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat melontarkan pernyataan bahwa gaji pegawai JICT tertinggi kedua di dunia, dan bahkan melebihi menteri.

"Sebenarnya pada Mei 2017 juga sudah ada bonus yang diberikan untuk karyawan sekitar Rp47 miliar. Tetapi dengan adanya perpanjangan rental fee yang dibayarkan Hutchinson untuk Pelindo ini para karyawan beranggapan masih berhak menuntut tambahan bonus kembali, yaitu mencapai Rp95 miliar," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

(Baca Juga: Menko Luhut: Gaji Pegawai JICT Lebih Tinggi dari Menteri
Berdasarkan dokumen keuangan dari JICT, gaji pegawai level staf setiap bulannya mencapai Rp35,9 juta atau per tahun Rp430,9 juta. Untuk level Senior Staf gajinya mencapai Rp68,19 juta dan gaji per tahunnya Rp818,32 juta, adapun Supervisor Rp60,19 juta dengan gaji per tahun Rp722,34 juta

Di level Supervisor gajinya setiap bulan Rp87,02 juta dengan gaji per tahun Rp1.04 miliar. Untuk level Manager gaji setiap bulannya Rp113,94 juta dengan gaji setiap tahunnya Rp1,36 miliar. Untuk posisi Senior Manager gaji setiap bulan Rp132,65 juta dan gaji setiap tahunnya Rp1,59 miliar.

Untuk Kepengurusan Serikat Pekerja karyawan JICT, mulai posisi Staf memiliki gaji setiap bulannya Rp62,91 juta dengan gaji setiap tahun Rp755,02 juta. Untuk posisi Supervisor gaji setiap bulannya Rp65,09 juta dengan gaji setiap tahun Rp781,11 juta.
Adapun untuk posisi Manager memiliki gaji setiap bulan Rp105,86 juta dengan gaji setiap tahun Rp1, 27 juta. Untuk posisi Senior Manager gaji setiap bulannya Rp115,14 juta dengan gaji setiap tahunnya Rp1,38 miliar.

Purbadi membeberkan, pegawai JICT juga mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang besar. Mereka mendapat bantuan biaya pendidikan anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp3 juta, SMP sebesar Rp3,75 juta, SMA sebesar Rp4,5 juta dan untuk masuk Universitas sebesar Rp22,5 juta.

Tak hanya itu ada juga biaya prestasi anak untuk yang Sekolah Dasar sebesar Rp2 juta, untuk SMP sebesar Rp2,5 juta, untuk anak SMA sebesar Rp3,15 juta dan yang kuliah di universitas bantuan biaya prestasi sebesar Rp5 juta.

Adapun untuk biaya bantuan buku-buku pada setiap semester atau setiap enam bulan untuk anak yang Sekolah Dasar Rp1 juta, anak SMP sebesar Rp1,35 juta, lalu anak yang SMA sebesar Rp1,65 juta dan yang kuliah di Universitas sebesar Rp2,65 juta.

Menurut Purbadi para pekerja juga mendapat tunjangan transportasi untuk level Staf hingga Senior Manager, yaitu Rp1,44 juta hingga Rp7,6 juta. Tunjangan lain juga diberikan sebesar Rp2,25 juta untuk bantuan khitanan dan persalinan. Kemudian bantuan Uang Saku Haji Rp6,5 juta.

"Berlangsungnya aksi mogok kerja para karyawan JICT ini, karena adanya surat yang diberikan oleh Serikat Pekerja JICT kepada JICT. Yaitu, yang merencanakan tentang mogok kerja tanggal 3-10 Agustus 2017. Salah satu faktor penyebab mogok tersebut karena bonus yang diterima karyawan pada 2016 menurun sebesar 42,5% dibandingkan bonus pada 2015," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3420 seconds (0.1#10.140)