Pengusaha Keberatan Draf Revisi UU Persaingan Usaha Tak Sehat

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 22:05 WIB
Pengusaha Keberatan...
Pengusaha Keberatan Draf Revisi UU Persaingan Usaha Tak Sehat
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan sejumlah pasal dalam draf revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam klausulnya, KPPU mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk dapat melakukan menggeledah, menyadap, menyita, memeriksa di tempat dan menjatuhkan hukuman pidana bagi seseorang yang dinilai menghalang-halangi pemeriksaan atas dugaan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwanto menyatakan, pihaknya menolak sejumlah pasal yang diusulkan KPPU dalam draf revisi tersebut. Jika usul ini dikabulkan, maka KPPU akan menjadi lembaga superbody atau badan yang memiliki kewenangan tak terbatas.

"Tidak bisa dalam 1 lembaga terdapat kewenangan berlebihan karena mereka berhak menjadi pelapor, pemeriksa, penuntut hingga hakim. Apalagi ditambah dengan memeriksa, menyita, menggeledah, dan menyadap," katanya dalam keterangan resminya kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Sutrisno mengusulkan, agar kewenangan dalam memutuskan perkara dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia yakni lembaga peradilan. Sebagai opsi kedua, KPPU dibentuk menjadi lembaga yang bersifat administratif, di mana peradilan untuk perkara melalui mekanisme yang terdapat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ini untuk menghindari adanya kepentingan," tegas dia.

Selain itu, Apindo juga menilai perlu adanya kode etik Dewan Pengawas KPPU yang merupakan lembaga terpisah dan bukan bersifat ad hoc. Hal ini dibutuhkan untuk mengawasi agar jajaran KPPU tidak terjadi kewenangan yang begitu besar oleh KPPU (abuse of power).

Ditambahkannya, dalam salah satu klausul pembahasan RUU terdapat beberapa pasal yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini akan ditentukan oleh KPPU. Menurut Sutrisno, peraturan seharusnya tak diatur sendiri oleh KPPU karena akan memberikan kewenangan berlebih hak monopoli tafsir atas UU kepada KPPU. "Kalau disetujui, mereka sudah terlalu berlebihan," pungkas Sutrisno.
(akr)
Berita Terkait
PERPRINDO dan APINDO...
PERPRINDO dan APINDO Berdiskusi Terkait Wacana Pemindahan Pelabuhan Impor ke Wilayah Timur
Gelar Musprov, APINDO...
Gelar Musprov, APINDO Sulsel Pasang Standar Tinggi untuk Calon Ketua Umum
Musprov Apindo Sulsel...
Musprov Apindo Sulsel Diundur, Penjaringan Kandidat Diperpanjang
Apindo Sulsel Bakal...
Apindo Sulsel Bakal Gelar Pasar Ramadhan di Lapangan Hasanuddin
Kunjungi APINDO, Unifam...
Kunjungi APINDO, Unifam Bahas Kolaborasi dan Industri FMCG ke Depan
Upah 2023 Naik Tinggi,...
Upah 2023 Naik Tinggi, PHK Karyawan Membayangi
Berita Terkini
3 Alasan Trump Nekat...
3 Alasan Trump Nekat Kobarkan Perang Dagang dengan China
1 jam yang lalu
Prabowo Hapus Kuota...
Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan, Wamentan Sebut Bukan Berarti Jor-joran
2 jam yang lalu
Transformasi InJourney...
Transformasi InJourney Airports Antarkan Bandara Soekarno-Hatta Jadi Top 25 Bandara Terbaik Dunia!
2 jam yang lalu
IHSG Dibuka Balik ke...
IHSG Dibuka Balik ke Zona Merah, Mayoritas Sektor Kompak Turun
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Melesat...
Harga Emas Antam Melesat Rp43.000 Tembus Rp1.889.000 per Gram, Ini Rinciannya
3 jam yang lalu
Perang Dagang AS-China,...
Perang Dagang AS-China, Siapa yang Bakal Menang dan Berakhir Tumbang?
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved