DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Kamis, 04 Juni 2026 - 12:06 WIB
loading...
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis. Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat kerangka hukum sektor keuangan sekaligus meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
"Atas nama pemerintah perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya ketua dan wakil Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini dan kerja sama dengan pemerintah," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU Perubahan atas UU PPSK. Sidang paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini.
"Atas nama pemerintah perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya ketua dan wakil Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini dan kerja sama dengan pemerintah," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU Perubahan atas UU PPSK. Sidang paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini.
Lihat Juga :