Selamatkan Aset Nasional Jadi Alasan Pekerja JICT Mogok

Sabtu, 05 Agustus 2017 - 14:22 WIB
Selamatkan Aset Nasional...
Selamatkan Aset Nasional Jadi Alasan Pekerja JICT Mogok
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerangkan alasan mogok kerja yang dilakukan Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) adalah murni menuntut hak pekerja serta upaya mengamankan aset nasional. Aksi itu diterangkan terlindungi oleh Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan sehingga tidak bolah dikenakan sankso oleh direksi JICT.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (5/8/2017) menginginkan agar direksi mengikuti himbauan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi sebagai regulator pelabuhan yang meminta adanya perundingan kembali antara manajemen dengan para pekerja JICT.

"Sebab gaji besar yang diterima oleh Pekerja JICT, jangan Jadi ukuran Kalau mereka melakukan aksi mogok, sebab mogok pekerja di perusahaan yang sahamnya dimiliki negara bukan hanya semata karena persoalan marginal mengenai gaji seperti yang sering dituntut kawan-kawan buruh di luar BUMN. Tetapi ini masalah kedaulatan ekonomi nasional dan keamanan aset BUMN," terangnya.

Ia menambahkan perlu diluruskan bahwa sejak pengajuan akan perpanjangan pengoperasian JICT oleh HPH indonesia yang diajukan Direksi Pelindo II Tahun 2014 dan kemudian Menteri BUMN tahun 2015 menyetujui perpanjangan dengan berbagai syarat dan aturan yang harus dijalankan oleh Direksi Pelindo saat dipimpin RJ Lino. Syartay utama jelas adalah Pelindo memegang 51% saham JICT dan harus meminta ijin Menhub karena adanya UU kepelabuhan dan Pelayaran yang mengharuskan meminta ijin.

Karena itu menurut Arief ada kesalahan fatal yang meyebabkan bonus dan kesejahteraan pekerja JICT akan terancama tidak turun akibat perjanjian pengoperasian JICT 2019-2039 yang tidak sesuai arahan menteri BUMN. Jika Aksi mogok hingga 10 Agustus, maka kegiatan ekonomi nasional akan sangat terganggu karena itu harus ada perubahan perjanjian pengopersian JICT 2019-2039.

Menurutnya jika tidak, maka Pekerja JICT akan senantiasa melakukan protes mogok sebagai bagian dari gerakan penyelamatan nasional aset. "Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendukung langkah langkah SP JICT untuk mogok hingga tuntutan dipenuhi. Serta akan mengadvokasi jika ada kriminalisasi dan pemecatan pada Pekerja JICT yang mogok," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0800 seconds (0.1#10.140)