KPBI Dukung Aksi Penyelamatan Aset Nasional JICT
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyatakan dukungannya terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT). Pasalnya mereka menilai mogok kerja buruh operator bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sebagai bentuk protes terhadap kerja sama perpanjangan tahap II dengan Hutchison Port Holding.
Ketua Umum KPBI Narahubung dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2017) mengaku yakin aksi SP JICT merupakan upaya untuk mencegah kerugian negara. Pemogokan yang berlangsung pada 3-10 Agustus 2017 itu bahkan terang d8a memiliki dasar dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pada Juni 2017, dimana mengumumkan perpanjangan kerja sama pengelolaaan dan pengoperasian pelabuhan JICT dengan PT.Hutchison pada 2019-2039 merugikan negara hingga RP 4 triliun.
"Pemogokan SP JICT merupakan upaya menggugat kerja sama yang janggal tersebut. Kerja sama yang melibatkan investor dari luar negeri itu mengabaikan mekanisme para pemegang saham, termasuk di dalamnya melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penunjukan Hutchison juga berlangsung tanpa pertanggungjawaban publik yang terbuka," paparnya.
Alhasil, sambung Narahubung menambahkan JICT sebagai perusahaan pelat merah semakin merugi dengan pengeluaraan kerja sama pada Hutchison yang tidak diperlukan. Lebih lanjut Ia juga menegaskan memberi apresiasi atas perlawanan SP JICT sebagai contoh dari protes perusahaan negara yang mengutamakan kepentingan nasional. "Mogok ini bertujuan untuk menyelamatkan Pelabuhan, sebagai aspek strategis bangsa," ungkapnya.
Dengan kata lain menurutnya persoalan perburuhan dapat berjalan seiringan dengan tuntutan perbaikan pada sektor ketenagakerjaan. Sementara Sekretaris Jenderal KPBI Damar Panca Mulya menerangkan ikut mengecam kampanye-kampanye hitam untuk menyerang atau menyudutkan perjuangan SP JICT. "Kampanye hitam tersebut muncul baik melalui robot-robot di media sosial, akun palsu, atau bahkan pernyataan bias di media arus utama terhadap pemogokan," terang dia
Menurutnya dengan isu yang mencuat seperti pemogokan hanya karena persoalan bonus belaka tersebut tidaklah bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, KPBI mengajak masyarakat untuk tidak lekas percaya begitu saja terhadap kampanye-kampanye yang mengaburkan fakta tersebut. Selain itu KPBI turut menyerukan beberapa pertimbangan yabg bisa dilakuka pemerintah yakni wajib mempertanyakan kerjasama JICT dengan mitra PT.Hutchison, mengusut, dan menjatuhkan sanksi pada pihak yang mengambil keputusan secara tidak sah tersebut.
Lanjutnya yang mendesak adalah agar ICT untuk memenuhi permintaan SP JICT dengan membatalkan perjanjian konsensi tersebut. " Penuhi juga hak-hak karyawan SP JICT sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama. Jangan ada pengingkaran dengan alasan keuangan karena perjanjian dengan mitra PT.Hutchison justru merugikan perusahaan," ungkapnya.
KPBI turut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi konsensi JICT dan menyeret yang bersalah ke meja pengadilan hingga mendapat ganjaran. " Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung mogok SP JICT. Aksi sesuai dengan hak dalam Undang-undang perburuhan ini tidaklah semata-mata sebagaimana digambarkan oleh kampanye hitam melawan SP JICT," tandasnya.
Ketua Umum KPBI Narahubung dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2017) mengaku yakin aksi SP JICT merupakan upaya untuk mencegah kerugian negara. Pemogokan yang berlangsung pada 3-10 Agustus 2017 itu bahkan terang d8a memiliki dasar dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pada Juni 2017, dimana mengumumkan perpanjangan kerja sama pengelolaaan dan pengoperasian pelabuhan JICT dengan PT.Hutchison pada 2019-2039 merugikan negara hingga RP 4 triliun.
"Pemogokan SP JICT merupakan upaya menggugat kerja sama yang janggal tersebut. Kerja sama yang melibatkan investor dari luar negeri itu mengabaikan mekanisme para pemegang saham, termasuk di dalamnya melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penunjukan Hutchison juga berlangsung tanpa pertanggungjawaban publik yang terbuka," paparnya.
Alhasil, sambung Narahubung menambahkan JICT sebagai perusahaan pelat merah semakin merugi dengan pengeluaraan kerja sama pada Hutchison yang tidak diperlukan. Lebih lanjut Ia juga menegaskan memberi apresiasi atas perlawanan SP JICT sebagai contoh dari protes perusahaan negara yang mengutamakan kepentingan nasional. "Mogok ini bertujuan untuk menyelamatkan Pelabuhan, sebagai aspek strategis bangsa," ungkapnya.
Dengan kata lain menurutnya persoalan perburuhan dapat berjalan seiringan dengan tuntutan perbaikan pada sektor ketenagakerjaan. Sementara Sekretaris Jenderal KPBI Damar Panca Mulya menerangkan ikut mengecam kampanye-kampanye hitam untuk menyerang atau menyudutkan perjuangan SP JICT. "Kampanye hitam tersebut muncul baik melalui robot-robot di media sosial, akun palsu, atau bahkan pernyataan bias di media arus utama terhadap pemogokan," terang dia
Menurutnya dengan isu yang mencuat seperti pemogokan hanya karena persoalan bonus belaka tersebut tidaklah bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, KPBI mengajak masyarakat untuk tidak lekas percaya begitu saja terhadap kampanye-kampanye yang mengaburkan fakta tersebut. Selain itu KPBI turut menyerukan beberapa pertimbangan yabg bisa dilakuka pemerintah yakni wajib mempertanyakan kerjasama JICT dengan mitra PT.Hutchison, mengusut, dan menjatuhkan sanksi pada pihak yang mengambil keputusan secara tidak sah tersebut.
Lanjutnya yang mendesak adalah agar ICT untuk memenuhi permintaan SP JICT dengan membatalkan perjanjian konsensi tersebut. " Penuhi juga hak-hak karyawan SP JICT sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama. Jangan ada pengingkaran dengan alasan keuangan karena perjanjian dengan mitra PT.Hutchison justru merugikan perusahaan," ungkapnya.
KPBI turut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi konsensi JICT dan menyeret yang bersalah ke meja pengadilan hingga mendapat ganjaran. " Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung mogok SP JICT. Aksi sesuai dengan hak dalam Undang-undang perburuhan ini tidaklah semata-mata sebagaimana digambarkan oleh kampanye hitam melawan SP JICT," tandasnya.
(akr)