Lindungi TKI, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BNI
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) saat menjalin kerja sama perbankan untuk menjadi mitra dalam penerimaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja indonesia (TKI). Perlindungan atas jaminan sosial bagi TKI telah resmi diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017 lalu sesuai amanah dari Permenaker Nomor 7/072017.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis, menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan ini semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada para TKI dalam melakukan pembayaran iuran dengan memanfaatkan jaringan luas di Luar negeri yang dimiliki oleh Bank BNI.
"Kerja sama ini dilakukan dengan Bank BNI untuk mempermudah para TKI melakukan pembayaran iuran melalui Kartu Pekerja Indonesia (KPI) yang juga merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dengan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia),” kata Ilyas dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Lebih lanjut Ia menerangkan fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah pembayaran iuran, khususnya bagi TKI yang terdaftar dalam program JHT, dimana iurannya dibayarkan setiap bulan selama masa kepesertaan berlangsung. Seperti diketahui, perlindungan TKI sudah dimulai sejak yang bersangkutan mulai memasuki masa persiapan kerja sebelum dikirim ke negara penempatan sampai dengan kembali ke tanah air.
Perlindungan atas program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program wajib yang harus dimiliki para TKI. Sementara program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang dipilih secara sukarela untuk menjadi bekal tabungan hari tua para TKI yang terkumpul dari iuran semasa mereka bekerja.
"Tentunya dengan kerjasama yang terjalin dengan pihak perbankan dan BNP2TKI, para TKI dapat dengan mudah mengakses informasi maupun pembayaran iuran di kanal-kanal yang dimiliki Bank BNI," sambungnya.
Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL dengan Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan Bank BNI ini digelar di Kantor Besar Bank BNI 46, Senin (7/8) dan dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Bank BNI dengan BNP2TKI.
"Semoga kerja sama menyeluruh dengan berbagai pihak ini dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak, khususnya para TKI, dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ilyas.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis, menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan ini semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada para TKI dalam melakukan pembayaran iuran dengan memanfaatkan jaringan luas di Luar negeri yang dimiliki oleh Bank BNI.
"Kerja sama ini dilakukan dengan Bank BNI untuk mempermudah para TKI melakukan pembayaran iuran melalui Kartu Pekerja Indonesia (KPI) yang juga merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dengan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia),” kata Ilyas dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Lebih lanjut Ia menerangkan fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah pembayaran iuran, khususnya bagi TKI yang terdaftar dalam program JHT, dimana iurannya dibayarkan setiap bulan selama masa kepesertaan berlangsung. Seperti diketahui, perlindungan TKI sudah dimulai sejak yang bersangkutan mulai memasuki masa persiapan kerja sebelum dikirim ke negara penempatan sampai dengan kembali ke tanah air.
Perlindungan atas program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program wajib yang harus dimiliki para TKI. Sementara program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang dipilih secara sukarela untuk menjadi bekal tabungan hari tua para TKI yang terkumpul dari iuran semasa mereka bekerja.
"Tentunya dengan kerjasama yang terjalin dengan pihak perbankan dan BNP2TKI, para TKI dapat dengan mudah mengakses informasi maupun pembayaran iuran di kanal-kanal yang dimiliki Bank BNI," sambungnya.
Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL dengan Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan Bank BNI ini digelar di Kantor Besar Bank BNI 46, Senin (7/8) dan dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Bank BNI dengan BNP2TKI.
"Semoga kerja sama menyeluruh dengan berbagai pihak ini dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak, khususnya para TKI, dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ilyas.
(akr)