Bank DKI Dukung Peresmian Gerai Samsat Pluit Village
A
A
A
JAKARTA - Bank DKI menyambut baik keberadaan Gerai Samsat Mall Pluit Village yang baru saja diresmikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri, Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra, dan Direktur Bisnis Bank DKI Antonius Widodo.
Menurut Antonius, keberadaan Gerai Samsat Mall Pluit Village untuk mendukung pelayanan kepada wajib pajak di DKI Jakarta. "Dengan semakin banyaknya pilihan tempat pembayaran pajak, wajib pajak akan semakin dimudahkan dalam pembayaran sehingga harapannya, penerimaan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor semakin meningkat," ujarnya dalam rilis, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Dia menuturkan, Gerai Samsat di Mall Pluit Village ini merupakan implementasi dari kerja sama yang harmonis antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT Jasa Raharja (Persero) DKI Jakarta dan Bank DKI dengan Lippo Mall Pluit Village.
Gerai Samsat Mall Pluit Village ini merupakan pelayanan terpadu untuk melayani para wajib pajak, dan ini dibuka tidak hanya untuk warga Pluit dan Pantai Indah Kapuk saja, juga seluruh warga DKI Jakarta bisa ke sini karena data kendaraan di wilayah Jakarta sudah online.
Adapun pelayanan pembayaran pajak yang dilayani di gerai ini hanya untuk pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan atau perpanjangan STNK tetap harus di Samsat setempat, karena harus dilakukan mekanisme cek fisik kendaraan.
Selain mengunjungi Gerai Samsat, wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dapat dilakukan melalui E-Samsat dengan menggunakan e-channel Bank DKI seperti ATM Bank DKI.
Menurutnya, cara pembayaran PKB sangat mudah. Pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI terdekat, kemudian pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukan nomor kendaraan dan masukan kode alfabet.
Apabila berhasil diinquiry maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, untuk No polisi, merek, tipe, modul transaksi, nominal PKB. Nasabah akan didebet sesuai jumlah totalnya, kemudian jika setuju maka pilih Bayar.
Bukti struk pembayaran dibawa ke Samsat untuk memperoleh pengesahan STNK dan pencetakan surat ketetapan pajak tahunannya. Dia menuturkan bahwa layanan pembayaran via E-Samsat ini bertujuan untuk mendukung penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
"Payment system Bank DKI sangat mendukung untuk program E Samsat karena jaringan Bank DKI Host to Host dengan system Diskoinfomas dan Samsat Polda Metro Jaya. Pada prinsipnya, pembayaran PKB via ATM merupakan perluasan pelayanan kepada warga," ujar Antonius.
Menurut Antonius, keberadaan Gerai Samsat Mall Pluit Village untuk mendukung pelayanan kepada wajib pajak di DKI Jakarta. "Dengan semakin banyaknya pilihan tempat pembayaran pajak, wajib pajak akan semakin dimudahkan dalam pembayaran sehingga harapannya, penerimaan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor semakin meningkat," ujarnya dalam rilis, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Dia menuturkan, Gerai Samsat di Mall Pluit Village ini merupakan implementasi dari kerja sama yang harmonis antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT Jasa Raharja (Persero) DKI Jakarta dan Bank DKI dengan Lippo Mall Pluit Village.
Gerai Samsat Mall Pluit Village ini merupakan pelayanan terpadu untuk melayani para wajib pajak, dan ini dibuka tidak hanya untuk warga Pluit dan Pantai Indah Kapuk saja, juga seluruh warga DKI Jakarta bisa ke sini karena data kendaraan di wilayah Jakarta sudah online.
Adapun pelayanan pembayaran pajak yang dilayani di gerai ini hanya untuk pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan atau perpanjangan STNK tetap harus di Samsat setempat, karena harus dilakukan mekanisme cek fisik kendaraan.
Selain mengunjungi Gerai Samsat, wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dapat dilakukan melalui E-Samsat dengan menggunakan e-channel Bank DKI seperti ATM Bank DKI.
Menurutnya, cara pembayaran PKB sangat mudah. Pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI terdekat, kemudian pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukan nomor kendaraan dan masukan kode alfabet.
Apabila berhasil diinquiry maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, untuk No polisi, merek, tipe, modul transaksi, nominal PKB. Nasabah akan didebet sesuai jumlah totalnya, kemudian jika setuju maka pilih Bayar.
Bukti struk pembayaran dibawa ke Samsat untuk memperoleh pengesahan STNK dan pencetakan surat ketetapan pajak tahunannya. Dia menuturkan bahwa layanan pembayaran via E-Samsat ini bertujuan untuk mendukung penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
"Payment system Bank DKI sangat mendukung untuk program E Samsat karena jaringan Bank DKI Host to Host dengan system Diskoinfomas dan Samsat Polda Metro Jaya. Pada prinsipnya, pembayaran PKB via ATM merupakan perluasan pelayanan kepada warga," ujar Antonius.
(izz)