Pelaku Usaha Ikan Tangkap Minta Kejelasan Moratorium KKP

Kamis, 24 Agustus 2017 - 23:04 WIB
Pelaku Usaha Ikan Tangkap...
Pelaku Usaha Ikan Tangkap Minta Kejelasan Moratorium KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum juga memberikan kejelasan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Kementerian dibawah komando Menteri Susi Pudjiastuti ini sempat mengeluarkan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI.

Moratorium Pertama/Permen 56/KP/2014, 3 Nopember 201 -30 April 2015. Moratorium kedua/Permen 10/KP/2015 pada 1 Mei-31 Oktober 2015.

"Setelah selesai moratorium kedua 31 Oktober 2015, tidak ada juknis pasca moratorium itu, sehingga tidak ada keputusan pasca moratorium tersebut. Selanjutnya, tidak ada tindak lanjut yang sesuai dengan hasil moratorium," ujar Direktur Utama PT Ocean Mitramas, Hamonangan Purba di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada 11 Februari 2016 ada Surat Edaran dari Sekjen Kelautan dan Perikanan No. B-195/SJ/II/2016. Surat tersebut ditujukan untuk pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan yang baik masih ditoleransi, tidak masuk daftar kelompok hitam, tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP, tidak menjalani proses penyelidikan/penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu memiliki tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundangan di bidang perikanan dan peraturan perundangan lainnya masih ditoleransi. Semua kapal-kapal buatan luar negeri yang tidak ditemukan melakukan pelanggaran berat dari hasil analisis dan evaluasi (Anev), selama moratorium pertama dan kedua harus deregistrasi/dihapuskan dari daftar kapal perikanan berkebangsaan Indonesia.

"Moratorium adalah penghentian sementara operasi, sementara deregistrasi adalah penghapusan dari daftar kapal berkebangsaan Indonesia," terangnya.

Karena itu, ia mengatakan, seharusnya KKP tidak demikian tetapi dilakukan pembinaan dan penyelesaian yang bijaksana. Misalnya diberikan kompensasi atau ganti rugi oleh Pemerintah. Dioperasikan diambil alih asetnya oleh BUMN.

Atau bisa saja pemerintah memberikan waktu operasi selama kurun waktu tiga tahun kedepan, dengan tujuaan melunasi modal operasi ke Bank, mempersiapkan untuk mengganti dengan kapal buatan dalam negeri dan menjual kapal buatan luar negeri yang sudah dimiliki dengan legal sebagai besi tua setelah tiga tahun kemudian, sehingga harganya cukup layak.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
1 jam yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
2 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
3 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved