Pelaku Usaha Ikan Tangkap Minta Kejelasan Moratorium KKP

Kamis, 24 Agustus 2017 - 23:04 WIB
Pelaku Usaha Ikan Tangkap...
Pelaku Usaha Ikan Tangkap Minta Kejelasan Moratorium KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum juga memberikan kejelasan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Kementerian dibawah komando Menteri Susi Pudjiastuti ini sempat mengeluarkan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI.

Moratorium Pertama/Permen 56/KP/2014, 3 Nopember 201 -30 April 2015. Moratorium kedua/Permen 10/KP/2015 pada 1 Mei-31 Oktober 2015.

"Setelah selesai moratorium kedua 31 Oktober 2015, tidak ada juknis pasca moratorium itu, sehingga tidak ada keputusan pasca moratorium tersebut. Selanjutnya, tidak ada tindak lanjut yang sesuai dengan hasil moratorium," ujar Direktur Utama PT Ocean Mitramas, Hamonangan Purba di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada 11 Februari 2016 ada Surat Edaran dari Sekjen Kelautan dan Perikanan No. B-195/SJ/II/2016. Surat tersebut ditujukan untuk pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan yang baik masih ditoleransi, tidak masuk daftar kelompok hitam, tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP, tidak menjalani proses penyelidikan/penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu memiliki tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundangan di bidang perikanan dan peraturan perundangan lainnya masih ditoleransi. Semua kapal-kapal buatan luar negeri yang tidak ditemukan melakukan pelanggaran berat dari hasil analisis dan evaluasi (Anev), selama moratorium pertama dan kedua harus deregistrasi/dihapuskan dari daftar kapal perikanan berkebangsaan Indonesia.

"Moratorium adalah penghentian sementara operasi, sementara deregistrasi adalah penghapusan dari daftar kapal berkebangsaan Indonesia," terangnya.

Karena itu, ia mengatakan, seharusnya KKP tidak demikian tetapi dilakukan pembinaan dan penyelesaian yang bijaksana. Misalnya diberikan kompensasi atau ganti rugi oleh Pemerintah. Dioperasikan diambil alih asetnya oleh BUMN.

Atau bisa saja pemerintah memberikan waktu operasi selama kurun waktu tiga tahun kedepan, dengan tujuaan melunasi modal operasi ke Bank, mempersiapkan untuk mengganti dengan kapal buatan dalam negeri dan menjual kapal buatan luar negeri yang sudah dimiliki dengan legal sebagai besi tua setelah tiga tahun kemudian, sehingga harganya cukup layak.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
13 menit yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
34 menit yang lalu
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
1 jam yang lalu
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
1 jam yang lalu
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
2 jam yang lalu
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
3 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved