Hiswana Migas Keluhkan Beredarnya Gas Tabung Putih Tidak Resmi

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 05:16 WIB
Hiswana Migas Keluhkan Beredarnya Gas Tabung Putih Tidak Resmi
Hiswana Migas Keluhkan Beredarnya Gas Tabung Putih Tidak Resmi
A A A
SEMARANG - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeluhkan banyaknya peredaran gas non elpiji Pertamina dalam tabung putih yang dijual bebas di masyarakat, khususnya untuk pelanggan non subsidi.

Ketua Hiswana Migas DPC Semarang, Yanuar Rahman mengatakan, beredarnya gas non elpiji Pertamina tersebut sudah beredar luas di Kota Semarang. Bahkan ia mengatakan peredarannya sudah mencapai 50% dari jumlah pelanggan elpiji non subsidi di Kota Semarang, khususnya perhotelan dan rumah makan.

"Yang terjadi adalah kebingungan masyarakat bahwa gas yang beredar ternyata bukan gas dari Pertamina melainkan dari pihak lain yang tidak jelas asal-usul dan juga komposisinya. Karena selama ini masyarakat tahunya elpiji yang digunakan dari Pertamina," katanya di Kantor DPC Hiswana Migas Kota Semarang, Jumat (25/8/2017).

Ia menyatakan, komposisi dari elpiji resmi dari Pertamina adalah 49% propan dan 51% butan c3h8 dan H10 dan kandungan lain di bawah 1%. Sementara gas di tabung putih yang saat ini marak beredar tidak diketahui komposi pastinya.

Menurut dia sumbernya patut diduga berasal dari kilang swasta dan juga patut diduga isi dari tabung putih adalah gas suntikan. Pasalnya gas dari tabung putih memiliki bau khas elpiji resmi Pertamina. "Gas elpiji resmi dari Pertamina memiliki komposisi yang sudah diatur, sementara gas tabung putih tidak sehingga sangat membahayakan, karena tekanan gas bisa berubah-ubah setiap saat," ujarnya.

Dari sisi harga, lanjut dia, gas tabung putih non elpiji Pertamina dijual dengan harga yang tidak wajar karena jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp8.000-Rp8.500 per kilogram, sementara elpiji Pertamina dijual dengan harga Rp11.000 per kilogram.

"Kami hanya mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan harga murah tetapi tidak ada jaminan keamanannya," tandasnya. Ia menengaskan, Hiswana Migas akan segera melapor kepada Pemerintah Kota Semarang terkait beredarnya gas tabung putih tersebut, karena pihaknya meyakini peredarannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Area Manager Communication & Relation Pertamina Jawa Bagian Tengah, Andar Titi Lestari menyatakan, gas yang dikemas dalam tabung putih bukan dari Pertamina. Ia mengatakan tidak mengetahui asal-usul gas tersebut bisa beredar bebas.

"Kami mengajak masyarakat cerdas memilih produk yang terjamin keamanannya. Agen resmi Pertamina memiliki peraturan dan juga patokan harga dalam menjual elpiji, karena produk Pertamina mengutamakan safety, berat isi, kualitas tabung dan segalanya yang berkaitan dengan keamanan," katanya.

Andar pun mengingatkan, kepada anggota Hiswana Migas untuk tidak menjual gas di luar dari produk Pertamina. Jika ketahuan melakukan penjualan produk di luar produk Pertamina maka sanksinya adalah pemutusan hubungan usaha.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Ngargono mengaku, sejauh ini belum mendapatkan laporan dari konsumen apakah dirugikan atau tidak. Hanya saja ia menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 8 terkait Perlindungan Konsumen, produsen harus mencantumkan isi dan juga keamanannya. "Yang terpenting adalah keamanan. Kalau memang dari segi keamanan tidak ada jaminan sudah selayaknya ditinggalkan," ucapnya.

Pihaknya pun mendorong kepada pemerintah untuk bertindak melakukan pengecekan kepada penjual gas tabung putih, apakah sudah memiliki perizinan atau tidak. Karena untuk bisa menjual gas harus memiliki izin yang tentunya berbeda dengan perizinan lainnya karena menyangkut keamanan.

"Pemerintah harus turun tangan, jangan sampai masyarakat mengabaikan keamanan demi mendapatkan harga murah. Dan supaya menimbulkan persaingan sehat, pemerintah harus memberlakukan perturan yang sama," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0256 seconds (0.1#10.140)