Cara Pemerintah Sembuhkan BUMN Sakit

Rabu, 30 Agustus 2017 - 18:39 WIB
Cara Pemerintah Sembuhkan...
Cara Pemerintah Sembuhkan BUMN Sakit
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berjanji akan segera menangani perusahaan pelat merah yang sakit dan terus merugi. Saat ini, setidaknya ada 21 BUMN yang masih rugi dan tidak bisa menyetorkan dividen ke negara.

(Baca Juga: Dapat Misi Khusus, Setoran Dividen Dua BUMN Ini Menurun
Sekretaris Menteri BUMN Imam A Putro mengungkapkan, kunci menyembuhkan BUMN yang rugi adalah dengan meningkatkan sinergi dengan perusahaan negara lainnya. Sebab, BUMN yang masih rugi tersebut tidak bisa dilepas bersaing sendiri.

"Kita akan kasih obat untuk BUMN yang sakit. Tapi kuncinya sinergi. Jangan biarkan BUMN saling bersaing sendiri," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Menurutnya, beberapa perusahaan negara tersebut merugi disebabkan karena kesalahan manajemen (miss management), kegiatan operasional yang tidak efisien, hingga sumber daya yang tidak memadai. Sambung dia pemerintah masih memiliki waktu empat bulan hingga akhir 2017 untuk meminimalisir kerugian dari BUMN tersebut. Bahkan, jika dimungkinkan mereka justru memperoleh keuntungan.

"Kita punya target di Desember ini tidak mengalami kerugian. Kalau targetnya bu menteri hanya memang satu yang tidak bisa diobati seperti merpati yang license penerbangannya sudah dicabut, sehingga untuk dijalankan pun memang berat," tandasnya.

Berikut BUMN yang diproyeksikan sampai akhir tahun 2017 tidak menyetorkan dividen karena mengalami kerugian berulang/akumulasi rugi:

A. BUMN rugi operasional karena kalah persaingan dan efisiensi adalah:
1. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2. Perum Bulog
3. PT Krakatau Steel (persero) Tbk
4. PT PAL
5. PT Dok Perkapalan Surabaya (persero) Tbk
6. PT Infofarma (Persero) Tbk
7. PT Balai Pustaka (persero)
8. PT Boma Bisma Indra (Persero)
9. Perum PEN
10. PT Berdikari (persero)

B. BUMN dalam proses restrukturisasi diantaranya:
1. PT Nindya Karya
2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
3. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
4. PT Survey Udara Penas (persero)
5. PT Industri Sandang Nusantara (persero)
6. PT Iglas (persero)
7. PT Kertas Leces (Persero)
8. PT Djakarta Lioyd (persero)
9. PT Istaka Karya (persero)
10. PT Varuna Tirta Prakarsya (persero)
11. PT Primissima (persero)
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0737 seconds (0.1#10.140)