Aset Tanah Pertamina Rp137 Triliun
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan mengoptimalkan aset berupa tanah yang tersebar di seluruh Indonesia. "Aset tanah kami tercatat mencapai Rp137 triliun. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut sudah dibentuk direktorat manajemen aset," tegas Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito di Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Pengelolaan aset tersebut, lanjut Adiatma, untuk menghindari penyimpangan seperti yang terjadi pada aset tanah Pertamina di kawasan Simprug Jakarta Selatan.
Pertamina, kata dia, tidak melindungi oknum penjualan aset milik perusahaan. Pertamina bahkan mendukung langkah penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk diantaranya selalu siap memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum atas dugaan tindakan penyimpangan terhadap penjualan aset tanah Simprug milik perusahaan.
Menurut Adiatma, dukungan tersebut mencerminkan sikap perusahaan dalam ikut mewujudkan tata kelola perusahaan secara profesional yang tertuang dalam Code Of Conduct Pertamina.
Sejak awal penyelidikan berlangsung, misalnya, Pertamina berupaya memberikan informasi yang dibutuhkan aparat kepolisian dalam penanganan masalah pengalihan aset perusahaan yang diduga melibatkan oknum karyawan Pertamina.
"Kami akan terus mendukung penegakan hukum dan berharap prosesnya dapat dituntaskan segera," kata Adiatma.
Pertamina tidak melindungi siapapun oknum yang terlibat. "Kami akan memaksimalkan upaya untuk membantu kepolisian menuntaskan kasus tersebut dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikelola Pertamina," ujarnya.
Pengelolaan aset tersebut, lanjut Adiatma, untuk menghindari penyimpangan seperti yang terjadi pada aset tanah Pertamina di kawasan Simprug Jakarta Selatan.
Pertamina, kata dia, tidak melindungi oknum penjualan aset milik perusahaan. Pertamina bahkan mendukung langkah penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk diantaranya selalu siap memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum atas dugaan tindakan penyimpangan terhadap penjualan aset tanah Simprug milik perusahaan.
Menurut Adiatma, dukungan tersebut mencerminkan sikap perusahaan dalam ikut mewujudkan tata kelola perusahaan secara profesional yang tertuang dalam Code Of Conduct Pertamina.
Sejak awal penyelidikan berlangsung, misalnya, Pertamina berupaya memberikan informasi yang dibutuhkan aparat kepolisian dalam penanganan masalah pengalihan aset perusahaan yang diduga melibatkan oknum karyawan Pertamina.
"Kami akan terus mendukung penegakan hukum dan berharap prosesnya dapat dituntaskan segera," kata Adiatma.
Pertamina tidak melindungi siapapun oknum yang terlibat. "Kami akan memaksimalkan upaya untuk membantu kepolisian menuntaskan kasus tersebut dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikelola Pertamina," ujarnya.
(ven)