Pajak Ketinggian, Penulis Novel Tere Liye Putus Kontrak Penerbit

Rabu, 06 September 2017 - 10:57 WIB
Pajak Ketinggian, Penulis...
Pajak Ketinggian, Penulis Novel Tere Liye Putus Kontrak Penerbit
A A A
JAKARTA - Penulis novel anyar Tere Liye memutuskan untuk menghentikan kontrak dengan dua penerbit buku, yakni PT Gramedia Pustaka Utama dan Republika per 31 Juli 2017. Hal ini lantaran beban pajak yang harus ditanggung terlalu tinggi.

Melalui akun Facebook pribadi miliknya, Tere Liye mengatakan bahwa 28 buku miliknya tidak akan dicetak ulang lagi, dan buku tersebut dibiarkan habis secara alamiah. Diperkirakan, per 31 Desember 2017, buku-buku tersebut tidak akan ada lagi di toko.

"Keputusan ini kami ambil mengingat tidak adilnya perlakuan pajak kepada profesi penulis. Dan tidak pedulinya pemerintahan sekarang menanggapi kasus ini," demikian kat penulis buku Daun yang Jatuh Tak Pernah Membenci Angin ini seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Pajak Ketinggian, Penulis Novel Tere Liye Putus Kontrak Penerbit

Menurutnya, penulis buku adalah orang yang paling dermawan di Tanah Air. Pasalnya, penulis membayar pajak lebih besar dibanding profesi lainnya. Bahkan, pajak seorang penulis lebih besar dari pajak profesi dokter, akuntan, artis terkenal, motivator, hingga arsitek.

"Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya. Jadi, pajak penulis buku Rp1 miliar dikalikan layer tadi langsung. Rp50 juta pertama tarifnya 5%, Rp50 juta-Rp250 berikutnya tarif 15%, lantas Rp250 juta sampai Rp500 juta berikutnya tarifnya 25%, dan Rp500 juta sampai Rp1 miliar berikutnya tarifnya 30%. Maka total pajaknya sekitar Rp245 juta," terang dia.

Penulis novel Aku dan Sepucuk Angpao Merah ini menilai, pajak yang harus dibayarkan penulis itu 24 kali lebih besar dari pengusaha UMKM, dan dua kali lebih besar dibanding profesi pekerjaan bebas. Atas ketidakadilan itu, dia pun memutuskan untuk tidak lagi menerbitkan karya-karyanya tersebut.

"Insya Allah buku-buku baru atau tulisan terbaru Tere Liye akan kami posting lewat media sksial page ini. Dan atau akses lainnya yang memungkinkan pembaca bisa menikmatinya tanpa harus berurusan dengan ketidakadilan pajak," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
16 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
29 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved