Investor Pasar Modal Cemas Soal Penetapan Tersangka Korporasi

Kamis, 07 September 2017 - 13:48 WIB
Investor Pasar Modal...
Investor Pasar Modal Cemas Soal Penetapan Tersangka Korporasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai bahwa penetapan tersangka korporasi dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana menjadi ancaman dan risiko bagi pelaku pasar modal.

Apalagi, saat ini ada beberapa perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku pasar mengaku belum mengetahui secara jelas, korporasi seperti apa yang dapat dijadikan tersangka oleh KPK.

"Karena ini suatu yang baru dan kami belum disosialisasikan, definisi tersangka itu seperti apa, lalu yang mewakili di pengadilan itu siapa, hukumannya apa," ujar Direktur Eksekutif AEI Isaka Yoga dalam rilisnya, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Kecemasan di kalangan investor ini, lanjut dia, sangat menjadi perhatian AEI. Pihaknya berharap jangan sampai investor yang tidak mengetahui apa-apa dirugikan.

"KPK maupun dari lembaga pemerintah apa saja, harus bisa menjelaskan bagaimana korporasi bisa menjadi tersangka karena perusahaan itu benda mati, yang menjalankan itu orang. Apalagi kami perusahaan publik yang terdiri dari banyak investor," tuturnya.

Dia mengatakan, praktik yang terjadi di banyak negara, jika perusahaan melakukan pelanggaran maka hanya dikenakan denda. "Kalau di sini kami belum tahu sama sekali dan belum ada bayangan, karena belum ada sosialisasinya," kata dia.

Apalagi, sebagai perusahaan publik, pengawasannya sangat ketat, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BEI. "Selama memenuhi ketentuan itu dan melakukan good corporate governance saya rasa aman mustinya," ujar Isaka.

Hal senada diungkapkan, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, dalam menangani perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki publik, harus lebih hati-hati karena bisa merugikan banyak pihak.

Apalagi saat ini ada beberapan perusahaan yang melantai di BEI, direksinya tengah tersangkut kasus korporasi. "Untuk itu KPK harus hati-hati juga, jangan sampai ada kepentingan-kepentingan politik yang masuk dan mengambil keuntungan," katanya.

Menurutnya, jika benar terjadi tindak pidana, maka penegak hukum harus terlebih dulu mencari orang di dalam perusahaan itu yang melakukan tindak pidana korupsi. "Jika ada kerugian dan tidak bisa ditanggung, barulah masuk ke tingkat korporasinya. Jadi parameternya jelas," tegas Fickar.

Dia mencontohkan, kasus yang bisa menjadi yurisprudensi adalah kasus PT Giri Jaladhi Wana di Banjarmasin. Di mana Pemkot Banjarmasin kehilangan pendapatan dari hasil pengelolaan Pasar Sentra Antasari yang tidak disetorkan oleh PT Giri.

"Saat itu yang menjadi tersangka adalah direkturnya, namun karena tidak bisa membayar kerugian kepada negara setelah diputuskan bersalah, maka perusahaan itu asetnya disita dan dilelang untuk mengganti kerugian itu," katanya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Literasi Investasi Saham...
Literasi Investasi Saham Berbasis Syariah
Pembukaan Perdagangan...
Pembukaan Perdagangan Dalam Rangka HUT ke-47 Pasar Modal Indonesia
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal pada Juni 2023 Sebesar Rp154,13 Triliun
Kolaborasi untuk Menciptakan...
Kolaborasi untuk Menciptakan 1 Juta Investor Baru di Pasar Modal
AEI Rayakan HUT ke-37,...
AEI Rayakan HUT ke-37, Pasar Modal Indonesia Terus Tunjukan Penguatan
Alhamdulillah, Belajar...
Alhamdulillah, Belajar Analisis Fundamental Syariah GRATIS di Webinar MNC Sekuritas!
Berita Terkini
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
19 menit yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
24 menit yang lalu
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
37 menit yang lalu
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
43 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
55 menit yang lalu
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
1 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved