Top Up TapCash BNI di Bawah Rp200 Ribu Tidak Dikenakan Biaya

Sabtu, 23 September 2017 - 18:14 WIB
Top Up TapCash BNI di Bawah Rp200 Ribu Tidak Dikenakan Biaya
Top Up TapCash BNI di Bawah Rp200 Ribu Tidak Dikenakan Biaya
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI mengungkapkan, rata-rata jumlah pengguna uang elektronik BNI atau TapCash yang melakukan top up di bawah Rp200.000. Sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI), mereka yang melakukan top up dalam jumlah tersebut tidak dikenakan biaya.

"Kami ikut angka nasional, di mana 90% top up di bawah Rp200.000. Sekitar segitu," ujar Direktur Utama BNI Ahmad Baiquni di Jakarta, baru-baru ini.

Baiquni mengatakan, BNI selalu berpatokan ke peraturan BI. Aturan tersebut yakni jika top up uang elektronik dilakukan melalui BNI maka terbagi menjadi dua bagian, di bawah Rp200.000 dan di atas Rp200.000.

"Yang pasti kita mengacu pada aturan regulator. Top up di bawah Rp200.000 dan di atas Rp200.000, yang di bawah Rp200.000 kita sepakat semuanya free," katanya.

Lalu, untuk yang top up di atas Rp200.000, Baiquni menyampaikan, BI sudah memutuskan akan kena biaya maksimal Rp750/transaksi melalui bank. Sementara, jika di luar itu tergantung negosiasi dengan merchant yang ada.

"Nah, sekarang yang gimana di atas Rp200.000? BI menetapkan dan diperkenankan untuk membebani biaya maksimum Rp750, tergantung masing-masing kebijakan bank. Pungutan ini bukan untuk kami tapi untuk merchant," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3736 seconds (0.1#10.140)