Serikat Pekerja Respons Keterangan KPK Soal Kontrak JICT

Rabu, 27 September 2017 - 18:17 WIB
Serikat Pekerja Respons...
Serikat Pekerja Respons Keterangan KPK Soal Kontrak JICT
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memberikan respons sehubungan dengan keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan komisi III DPR RI pada tanggal 26 September 2017. Saat itu KPK menyatakan perpanjangan Kontrak JICT belum terdapat kerugian negara karena baru akan terjadi di tahun 2019.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/9/2017) menerangkan pada saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terdapat fakta-fakta bahwa klausul yang mengatur skema, hak dan kewajiban (termasuk pembayaran uang muka dan rental fee perpanjangan kontrak) para pihak sesuai perjanjian perpanjangan JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison telah dilaksanakan dan dibuat seolah secara hukum mengikat dan berlaku efektif mulai tahun 2015 sampai dengan 2039.

Ia menambahkan berdasarkan fakta hukum tersebut maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dalam hasil audit investigatifnya, indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.08 trilyun. Oleh karena itu, BPK telah melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan perjanjian perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang telah berjalan, bukan yang belum terjadi (tahun 2019) seperti keterangan Ketua KPK.

"Jika menurut ketua KPK, perpanjangan baru dimulai 2019, berarti secara hukum segala isi perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang selama ini berjalan menjadi batal demi hukum dan harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab karena telah menjalankan perpanjangan kontrak JICT secara sepihak dan melanggar peraturan per Undang-Undangan yang berlaku," terang Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim

Oleh karena itu menurutnya perpanjangan kontrak harus kembali ke semula sesuai perjanjian privatisasi JICT tahun 1999. Lebih lanjut Ia juga menyampaikan khawatir pernyataan ketua KPK tersebut, terkesan malah melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan alasan perpanjangan kontrak JICT belum terdapat kerugian negara.

"Padahal segala isi perjanjian perpanjangan JICT yang dibuat efektif mulai tahun 2015 sampai 2039 telah berjalan. Pun demikian, jika Ketua KPK menyatakan perpanjangan JICT belum berlaku sampai tahun 2019 berdasarkan data dan fakta yang memadai, maka sepatutnya perpanjangan kontrak tersebut harus dihentikan. Sehingga investasi Hutchison dapat dilakukan di pelabuhan lain dan pernyataan Ketua KPK dapat menguatkan pemerintah untuk menasionalisasi JICT," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)