Serikat Pekerja Respons Keterangan KPK Soal Kontrak JICT

Rabu, 27 September 2017 - 18:17 WIB
Serikat Pekerja Respons...
Serikat Pekerja Respons Keterangan KPK Soal Kontrak JICT
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memberikan respons sehubungan dengan keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan komisi III DPR RI pada tanggal 26 September 2017. Saat itu KPK menyatakan perpanjangan Kontrak JICT belum terdapat kerugian negara karena baru akan terjadi di tahun 2019.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/9/2017) menerangkan pada saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terdapat fakta-fakta bahwa klausul yang mengatur skema, hak dan kewajiban (termasuk pembayaran uang muka dan rental fee perpanjangan kontrak) para pihak sesuai perjanjian perpanjangan JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison telah dilaksanakan dan dibuat seolah secara hukum mengikat dan berlaku efektif mulai tahun 2015 sampai dengan 2039.

Ia menambahkan berdasarkan fakta hukum tersebut maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dalam hasil audit investigatifnya, indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.08 trilyun. Oleh karena itu, BPK telah melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan perjanjian perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang telah berjalan, bukan yang belum terjadi (tahun 2019) seperti keterangan Ketua KPK.

"Jika menurut ketua KPK, perpanjangan baru dimulai 2019, berarti secara hukum segala isi perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang selama ini berjalan menjadi batal demi hukum dan harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab karena telah menjalankan perpanjangan kontrak JICT secara sepihak dan melanggar peraturan per Undang-Undangan yang berlaku," terang Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim

Oleh karena itu menurutnya perpanjangan kontrak harus kembali ke semula sesuai perjanjian privatisasi JICT tahun 1999. Lebih lanjut Ia juga menyampaikan khawatir pernyataan ketua KPK tersebut, terkesan malah melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan alasan perpanjangan kontrak JICT belum terdapat kerugian negara.

"Padahal segala isi perjanjian perpanjangan JICT yang dibuat efektif mulai tahun 2015 sampai 2039 telah berjalan. Pun demikian, jika Ketua KPK menyatakan perpanjangan JICT belum berlaku sampai tahun 2019 berdasarkan data dan fakta yang memadai, maka sepatutnya perpanjangan kontrak tersebut harus dihentikan. Sehingga investasi Hutchison dapat dilakukan di pelabuhan lain dan pernyataan Ketua KPK dapat menguatkan pemerintah untuk menasionalisasi JICT," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berikan Pendidikan untuk...
Berikan Pendidikan untuk Anak Putus Sekolah, JICT Raih 2 Penghargaan ISDA 2021s
Tanggap Perubahan Iklim...
Tanggap Perubahan Iklim dan SDGS, JICT Gelar Semiloka Lingkungan Hijau
Pakai Teknologi Modern,...
Pakai Teknologi Modern, JICT Tambah Fasilitas Bongkar Muat dengan 2 Quay Crane Baru
JICT Tanjung Priok,...
JICT Tanjung Priok, Pelabuhan Pertama Peraih Sertifikasi ISO 22301
Ujung Tombak Perekonomian...
Ujung Tombak Perekonomian RI, Volume JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUS
JICT Komitmen Persingkat...
JICT Komitmen Persingkat Waktu Singgah Kapal di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
6 jam yang lalu
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
6 jam yang lalu
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
6 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
7 jam yang lalu
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
7 jam yang lalu
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved