BPK Sebut Ada Potensi Kehilangan Pendapatan dari Freeport

Rabu, 04 Oktober 2017 - 20:18 WIB
BPK Sebut Ada Potensi...
BPK Sebut Ada Potensi Kehilangan Pendapatan dari Freeport
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017 menyebutkan bahwa ada potensi kehilangan tambahan penerimaan dari iuran tetap, royalti dan royalti tambahan yang dibayarkan oleh PT Freeport Indonesia (PT FI).Pemeriksaan atas kontrak karya Freeport tahun 2013-2015 oleh BPK juga menyimpulkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum sepenuhnya menjalankan pengelolaan tambang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada PT FI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," demikian laporan BPK yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Adapun permasalahan yang perlu mendapat perhatian, jelas BPK, di antaranya adalah pembayaran iuran tetap, royalti dan royalti tambahan oleh PT FI menggunakan tarif yang tercantum dalam kontrak karya, yang besarannya lebih rendah serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru yang berlaku saat ini. Hal itu mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima periode tahun 2009-2015 senilai USD445,96 juta atau sekitar Rp5,9 triliun (kurs Rp13.300/USD).

BPK juga menilai adanya potensi kehilangan peningkatan pendapatan negara dari dividen, serta hilangnya kesempatan pemerintah untuk berperan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Sebab, sampai 2015 kepemilikan pemerintah Indonesia atas saham PT FI belum optimal, dan proses divestasi sahamnya pun berlarut-larut.

"Atas hal ini, pemerintah telah mencapai kesepakatan final dengan PT FI, di antaranya mengenai divestasi saham perusahaan sebesar 51% untuk kepemilikan nasional dan stabilitas penerimaan negara dibanding penerimaan melalui kontrak karya selama ini," demikian bunyi ikhtisar tersebut.

Sementara dari aspek lingkungan, pengelolaan limbah tailing PT FI dinilai belum sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Pembuangan limbahnya disebut telah mencapai kawasan laut, sehingga mengakibatkan perubahan ekosistem serta menimbulkan kerusakan dan kerugian lingkungan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Sahkan Politikus...
DPR Sahkan Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027
Sudah Jatuh Tempo, 16...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Ada Apa, Laporan Keuangan...
Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
BI Kembali Peroleh Opini...
BI Kembali Peroleh Opini WTP dari BPK
17 Tahun Berturut-turut...
17 Tahun Berturut-turut BI Raih Opini WTP dari BPK
Audit BPK Bisa Pengaruhi...
Audit BPK Bisa Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat kepada Bank
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
2 jam yang lalu
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
2 jam yang lalu
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
4 jam yang lalu
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
6 jam yang lalu
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
6 jam yang lalu
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
17 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved