Lewati Toleransi Satu Sendok Makan, SPBU Bisa Disegel

Kamis, 05 Oktober 2017 - 16:37 WIB
Lewati Toleransi Satu Sendok Makan, SPBU Bisa Disegel
Lewati Toleransi Satu Sendok Makan, SPBU Bisa Disegel
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak main-main dalam melakukan operasi penyalur patuh bahan bakar minyak (OPP BBM). Bila ditemukan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau badan penyalur yang nakal, BPH Migas tidak akan segan menyegel, menutup bahkan mencabut izinnya.

"Kalau lebih dari toleransi akan kami lakukan penyegelan. Sanksina sesuai ketentuan kurungan 1 tahun atau dendanya Rp1 juta," ujar perwakilan Direktorat Metreologi Kementerian Perdagangan, Ade Irwan saat konferensi pers di kantor BPH Migas Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Irwan menjelaskan, dalam ketentuan yang ada, batas toleransi SPBU baik itu untuk jenis bahan bakar tertentu, jenis bahan bakar umum, maupun jenis bahan bakar khusus penugasan, kekurangan dalam takaran adalah 0,5%. Artinya, terang dia, dari 20 liter BBM, maka toleransi kekurangannya hanya sekitar satu sendok makan. Bila melebihi toleransi itu, SPBU akan disegel dan diberi sanksi.

"Makanya kami mengimbau penyalur BBM untuk segera untuk melengkapi legalitas. Kedua, tera yang spesifikasi produknya melanggar segera ditinggalkan. Ketiga, jika ditemukan unsur pidana maka kami alihkan ke pihak penegak hukum," tandasnya.

Ade mengatakan, kewenangannya pihaknya dalam hal pengawasan ada dua, yakni berkala dan khusus. Pengawasan Khusus menurutnya diperuntukkan bagi SPBU yang telah ada pengaduan dari masyarakat. Pengaduan tersebut, jelas dia, bisa saja berupa keluhan yang marak lewat media sosial soal takaran yang dinilai berbeda dari seharusnya.

"Jadi sebenarnya pengawasan itu tidak hanya di Metrologi, tapi di masyarakat juga. Apalagi di setiap SPBU sudah ada kontak pengawasan sehingga siapa saja bisa melakukan pengawasan," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9240 seconds (0.1#10.140)