Skema Harga Tetap untuk Energi Baru Terbarukan Perlu Diatur

Selasa, 17 Oktober 2017 - 15:11 WIB
Skema Harga Tetap untuk...
Skema Harga Tetap untuk Energi Baru Terbarukan Perlu Diatur
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Kordinator Bidang Industri dan Pembangunan Agus Hermanto mengatakan, perlu ada kejelasan regulasi terkait skema fix-priced atau harga jual tetap pengembangan panas bumi di Indonesia. Sebab, harga energi panas bumi di setiap daerah cukup variatif dan memiliki tingkatan yang berbeda.

"Kita ketahui bahwa UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi sudah ada, namun ada satu turunannya, yaitu Peraturan Menteri tentang fix-priced itu belum ada. Ini yang akan kita dorong, supaya Kementerian ESDM dapat memberikan fix-priced bagi seluruh investor, agar mereka dapat melakukan perencanaan yang pasti terhadap pengembangan panas bumi di Indonesia," papar Agus dalam keterangan pers, Selasa (17/10/2017).

Hal itu dikemukakan pula oleh Agus kepada investor dalam kunjungan muhibah DPR ke Hitay Energy Holding di Turki, baru-baru ini. Sebagaimana diketahui, Hitay Energy Holding adalah salah satu kontraktor yang berinvestasi di sektor panas bumi Indonesia. Menurut Agus, beberapa proyek sedang digarap namun masih terkendala soal penentuan harga sehingga dibutuhkan skema fix-priced. Dengan begitu, kata dia, investor akan memperoleh harga pasti dari pembelian energi panas bumi tersebut.

"Kita harus betul-betul merespons ini agar pengembangan panas bumi kita bisa maju pesat. Kita juga menginginkan pada tahun 2023, kita sudah bisa menyerap 7.500 MW. Ini merupakan target yang harus kita capai," tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan, meskipun Turki belum memproduksi energi dalam jumlah banyak, tetapi negara itu mempunyai kemampuan teknologi untuk pengembangan panas bumi. Selain itu, suhu panas bumi di Turki hampir sama dengan panas bumi di Indonesia, sehingga tidak ada salahnya jika pemerintah menggunakan kontraktor dari Turki.

"Yang terpenting adalah perusahaan-perusahaan yang ingin memajukan gheotermal harus kita respons. Dari mana saja, dari dalam negeri kita oke, BUMN kita juga oke, tetapi fix price-nya harus diatur dulu," tuturnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Kumandangkan Lagu...
DPR Kumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Pagi
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Para Guru Besar Desak...
Para Guru Besar Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
1 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
2 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
3 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
8 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
9 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved