LPS Harus Aktif Memelihara Stabilitas Perbankan

Senin, 30 Oktober 2017 - 20:08 WIB
LPS Harus Aktif Memelihara...
LPS Harus Aktif Memelihara Stabilitas Perbankan
A A A
MANADO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selain menjamin simpanan nasabah penyimpan, juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini ditegaskan oleh Senior Executive Vice President Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Suharno Eliandy saat menggelar media gathering.

“Kita harus belajar dari terjadinya kekacauan ekonomi dan politik akibat krisis ekonomi internasional yang terjadi pada 1997-1998,” jelasnya dalam media gathering 'Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perbankan Lokal', di Peninsula Hotel, Senin (30/10/2017).

Dijelaskan Suharno, pada periode tersebut terdapat beberapa bank yang ditutup dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Hal ini terjadi menyusul ketiadaan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat ketika pemerintah menutup sejumlah bank.

“Hal itu memicu terjadi penarikan dana secara besar-besaran di bank. Akhirnya untuk menenangkan masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan blanket guarantee,” ujarnya.

Kemudian, seiring berjalannya waktu timbul urgensi untuk menjamin simpanan nasabah bank dengan sistem yang tidak membebani APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Untuk itu berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tugas LPS kata dia, merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Lalu melaksanakan penjaminan simpanan dan merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan.

“Begitu pula merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik (melikuidasi) serta pelaksanaan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik (menyelamatkan),” paparnya.

Dijelaskan, hingga Agustus 2017 Bank Umum berjumlah 115 bank dengan total simpanan nominalnya mencapai Rp5,142 triliun dari 227.069.520 rekening. Sedangkan BPR posisi Juni 2017 sebanyak 1.789 bank dengan total simpanan dari rekening 12.717.836 sebanyak Rp88 triliun.

“Karena itu setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI, wajib menjadi peserta penjaminan LPS termasuk kantor cabang bank asing,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Perbarindo Sulut-Gorontalo Denny T Senduk menyatakan peran LPS cukup penting dalam perbankan. “Sebab jika bank telah dijamin lembaga tersebut simpanan uangnya terjamin. Begitu pula dengan nasabah yang menyimpan uangnya akan merasa aman,”ujarnya.

Senduk menambahkan saat ini 75-80% anggota Perbarindo Sulut dan Gorontalo telah masuk dalam penjaminan LPS. Sehingga nasabah yang menyimpan uangnya dijamin oleh LPS jika terjadi sesuatu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)