LPS Harus Aktif Memelihara Stabilitas Perbankan

Senin, 30 Oktober 2017 - 20:08 WIB
LPS Harus Aktif Memelihara...
LPS Harus Aktif Memelihara Stabilitas Perbankan
A A A
MANADO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selain menjamin simpanan nasabah penyimpan, juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini ditegaskan oleh Senior Executive Vice President Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Suharno Eliandy saat menggelar media gathering.

“Kita harus belajar dari terjadinya kekacauan ekonomi dan politik akibat krisis ekonomi internasional yang terjadi pada 1997-1998,” jelasnya dalam media gathering 'Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perbankan Lokal', di Peninsula Hotel, Senin (30/10/2017).

Dijelaskan Suharno, pada periode tersebut terdapat beberapa bank yang ditutup dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Hal ini terjadi menyusul ketiadaan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat ketika pemerintah menutup sejumlah bank.

“Hal itu memicu terjadi penarikan dana secara besar-besaran di bank. Akhirnya untuk menenangkan masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan blanket guarantee,” ujarnya.

Kemudian, seiring berjalannya waktu timbul urgensi untuk menjamin simpanan nasabah bank dengan sistem yang tidak membebani APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Untuk itu berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tugas LPS kata dia, merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Lalu melaksanakan penjaminan simpanan dan merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan.

“Begitu pula merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik (melikuidasi) serta pelaksanaan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik (menyelamatkan),” paparnya.

Dijelaskan, hingga Agustus 2017 Bank Umum berjumlah 115 bank dengan total simpanan nominalnya mencapai Rp5,142 triliun dari 227.069.520 rekening. Sedangkan BPR posisi Juni 2017 sebanyak 1.789 bank dengan total simpanan dari rekening 12.717.836 sebanyak Rp88 triliun.

“Karena itu setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI, wajib menjadi peserta penjaminan LPS termasuk kantor cabang bank asing,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Perbarindo Sulut-Gorontalo Denny T Senduk menyatakan peran LPS cukup penting dalam perbankan. “Sebab jika bank telah dijamin lembaga tersebut simpanan uangnya terjamin. Begitu pula dengan nasabah yang menyimpan uangnya akan merasa aman,”ujarnya.

Senduk menambahkan saat ini 75-80% anggota Perbarindo Sulut dan Gorontalo telah masuk dalam penjaminan LPS. Sehingga nasabah yang menyimpan uangnya dijamin oleh LPS jika terjadi sesuatu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPS Optimis Perekonomian...
LPS Optimis Perekonomian Indonesia Membaik pada 2022
Sukses Kelola dan Tingkatkan...
Sukses Kelola dan Tingkatkan Produktivitas SDM, LPS Raih Anugerah Employer of Choice 2022
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Dewan Komisioner LPS 2025-2030
Tugas Lembaga Penjamin...
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Jangan Ragu Nabung di...
Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan...
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan Menulis dan Membangun Network di Kalangan Muda Milenial
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
33 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved