DPR Sarankan Menteri Susi Agar Moratorium Kapal Bantuan

Senin, 30 Oktober 2017 - 20:47 WIB
DPR Sarankan Menteri...
DPR Sarankan Menteri Susi Agar Moratorium Kapal Bantuan
A A A
JAKARTA - Rapat Kerja antara Jajaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan DPR-RI berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV Senayan Jakarta, Kamis pekan laku (19/10/2016) berlangsung alot. Pasalnya, sebelum dilangsungkan rapat yang membahas masalah anggaran kali ini, sebelumnya telah dilakukan beberapa kali dan selalu berakhir tidak menemukan titik temu dan kesepakatan antar dua institusi ini.

Tak ayal ketika DPR-RI Komisi IV dalam rapat kerja ngotot meminta penjelasan kepada Menteri Susi Pudjiastuti sebagai mitra kerja terhadap fakta dan hasil temuan-temuan di lapangan, karena perihal tersebut adalah juga menjadi ranah kerja serta tugas pokok serta fungsi DPR Komisi IV terhadap pemerintah khususnya terkait pengawasan badan pemerintah, salah satunya dengan institusi KKP.

"Bukan hanya permasalahan disclaimer dari BPK saja yang kita pertanyakan, mengapa, karena sejak awal rekan-rekan di Komisi IV sepakat dengan MenKP dan jajarannya, bahwa untuk menunjang dan mendukung terkait dengan kesejahteraan nelayan, kita setuju untuk mengalokasikan anggaran untuk pembuatan kapal sebanyak 3.450 unit. Mengapa kita sepakat, karena kita yakin bahwa hal itu sebelumnya merupakan sebuah perencanaan yang matang yang disusun sebelumnya oleh MenKP Susi Pudjiastuti dan jajarannya. Maka dari itu saya katakan sekali lagi kita sepakat pada awalnya," ujar Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dijelaskan dalam raker, persetujuan sejumlah kapal untuk nelayan tersebut terevaluasi oleh pihak KKP sendiri menjadi 1.719 unit kapal. Tidak berhenti sampai disini, KKP kembali melakukan evaluasi menjadi 1.354 kapal. Terang Ono, pihaknya mengetahui bahwa terdapat keterlambatan kontrak, namun meskipun terdapat keterlambatan, dalam hal ini pihak KKP seolah masih berkutat pada permasalahan verifikasi sejumlah galangan kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bahkan menurut Ono, dari mengikuti beberapa media, Ia mengetahui sebuah informasi yang dikatakan bahwasannya sejumlah 200 galangan kapal telah siap untuk melakukan kontrak pembuatan kapal yang juga disebutkan sebagai mitra kerja dari PT PAL di Surabaya. Namun, dalam faktanya saat Komisi IV DPR mencoba untuk menghimpun informasi di lapangan, hanya ditemukan sekitar 20-an galangan yang dinyatakan siap untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan kapal, dan itupun telah terbentur oleh keadaan waktu yang tidak cukup untuk pengerjaannya.

Lain dari masalah disclaimer, ditemukan pula oleh Komisi IV terkait dugaan perubahan dokumen lelang dan juga perubahan pola skema lelang dimana menurut informasi, awalnya e-catalog dan “turn key” tetapi di tengah perjalanan diduga dirubah dengan cara lelang biasa dan "pay by progress", dan berawal dari sini pula muncul dugaan bahwa ini adalah salah satu penyebab yang menjadikan keterlambatan pekerjaan dalam institusi KKP.

"Batas waktunya adalah 23 Desember, dan dalam kenyataannya yang kami ketahui, banyak kapal yang belum selesai, kecuali 48 kapal saja dan lalu sisanya dibagi dua antara pekerjaan di bawah 50% dan di atas 50%, dan harap menjadi catatan bahwa yang di bawah 50% dibatalkan kontraknya, ada 600 kapal lebih. Sisanya sejumlah 758 kapal dilanjutkan dengan catatan khusus yaitu, karena batas akhir pembayaran itu 23 Desember maka dikeluarkan Bank Garansi sesuai kesepakatan dengan para pemenang tender," ungkapnya

Masih kata Ono, "Lucunya, bank garansi yang telah dikeluarkan, banyak dari mereka yang tidak memenuhi kewajibannya, dan secara otomatis bank garansi ini kembali kepada kas negara dan membuat perusahaan-perusahan penggarap kapal ini belum dibayar, dan sekarang pertanyaannya adalah, keputusan pembatalan kontrak penggarapan sekitar 600 kapal itu setelah hasil disclaimer BPK ataukah sebelumnya? Ini mesti jelas dan masih banyak lagi yang perlu dipertanyakan karena semuanya pasti akan berimbas pada kegiatan di tahun berikutnya," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Kumandangkan Lagu...
DPR Kumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Pagi
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Para Guru Besar Desak...
Para Guru Besar Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Berita Terkini
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
6 menit yang lalu
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
1 jam yang lalu
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
1 jam yang lalu
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
1 jam yang lalu
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
3 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved