Mantan AMT Tidak Bisa Menuntut Pertamina Patra Niaga

Selasa, 31 Oktober 2017 - 21:04 WIB
Mantan AMT Tidak Bisa...
Mantan AMT Tidak Bisa Menuntut Pertamina Patra Niaga
A A A
JAKARTA - Para mantan awak mobil tangki (AMT) tidak bisa menuntut Pertamina Patra Niaga (PPN). Sebab, mereka bukan mantan karyawan PPN, tetapi mantan karyawan vendor PPN. "Ini adalah bentuk kesalahan persepsi. Para driver menganggap mereka karyawan PPN, padahal bukan," kata Direktur Center for Energy Policy Kholid Syerazi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Menurut Kholid, tuntutan mantan AMT yang ingin diangkat sebagai karyawan tetap PPN dan menunjuk PPN sebagai pihak yang bertanggung jawab adalah bentuk kesalahpahaman. Pasalnya, tidak mungkin PPN melaksanakan semua pekerjaan teknis. "Jadi yang dilakukan memang mekanisme vendor. Driver adalah urusan vendor," lanjut Kholid.

Kholid menambahkan, mekanisme vendor yang dilakukan PPN dalam penyediaan AMT merupakan cara wajar. Hal itu bisa dipahami sebagai upaya memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk berpartner dan berkembang bersama PPN.

Untuk hal ini, ujar Kholid, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun DPR harus memediasi antara mantan AMT dan vendor. "Ini yang harus dikejar dan dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah harus memastikan bahwa vendor-vendor tersebut memberikan hak yang layak kepada driver, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," katanya.

Begitu pula dengan DPR. Menurut Kholid, DPR juga bisa memanggil vendor dan memediasi dengan mantan AMT. Dengan demikian, persoalan ini akan terbuka kepada publik, termasuk mengenai pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan vendor.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik juga berpendapat senada. Menurutnya, karena mantan AMT bekerja pada vendor, maka tidak ada kewajiban PPN untuk menanggung hak-hak karyawan tersebut.

"Kita harus berbicara dasar hukum. Mereka tidak bisa menuntut kepada PPN karena tidak ada dasar hukum. Karena memang tidak ada kontraktual dengan PPN," ujar Bowo.

Terkait itulah, Bowo menyarankan, agar para mantan AMT jangan mau diprovokasi. Akan lebih baik jika mantan AMT berpikir realistis karena secara hukum pun, tidak mungkin PPN memenuhi tuntutan mereka.

"Jadi sebaiknya saudara-saudara yang berdemo ini berpikir secara realistis. Kalau menuntut kepada PPN, apakah punya kontrak dengan PPN atau tidak? Karena kalau tidak punya kontrak, sampai kapanpun tidak bisa," tegasnya.

Dalam konteks kontraktual itu pula, menurut Bowo, yang bisa dilakukan mantan AMT justru menuntut kepada vendor yang mempekerjakan mereka. Jika mantan AMT tersebut merasa diperlakukan tidak adil dan mereka memiliki kontrak dengan vendor, mereka bisa menempuh jalur hukum kepada vendor tersebut.

"Ini negara hukum. Kalau mereka merasa diberhentikan secara sewenang-wenang, mereka bisa menuntut melalui pengadilan ketenagakerjaan," pungkas Bowo.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ada Lowongan Kerja untuk...
Ada Lowongan Kerja untuk S1 dan S2 di Pertamina, Cek Syaratnya
Pertamina Bantu 48.000...
Pertamina Bantu 48.000 Paket APD untuk Tenaga Medis TNI AD
FSPPB Diminta Tak Main...
FSPPB Diminta Tak Main Politik dan Bahayakan Kepentingan Masyarakat
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Pakai BBM Berkualitas...
Pakai BBM Berkualitas Pertamina Mesin Kendaraan Awet Tenaga Jadi Galak
Tenaga Non PNS dan PPPK...
Tenaga Non PNS dan PPPK Dapat Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja
Berita Terkini
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
40 menit yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
1 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
1 jam yang lalu
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
2 jam yang lalu
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
3 jam yang lalu
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved