Serikat Buruh Warning Pemerintah Soal Penetapan UMK

Rabu, 01 November 2017 - 16:21 WIB
Serikat Buruh Warning...
Serikat Buruh Warning Pemerintah Soal Penetapan UMK
A A A
BANDUNG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menolak penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tanpa menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, pihaknya mewarning agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2018.

"Kami akan lihat perkembangannya seperti apa. Apakah mereka menggunakan PP itu untuk menentukan UMK dan mengabaikan KHL yang didasarkan survei lapangan," jelas Roy di Bandung, Rabu (1/11/2017).

Menurut dia, penetapan besaran UMP dipastikan akan mengikuti PP No 78. Namun, untuk Jabar UMP tidak diperlukan karena nantinya Setiap kabupaten/kota akan menentukan UMK. Berbeda dengan Jakarta yang setiap daerah tidak ada UMK-nya.

Bila penetapan UMK Jabar nantinya mengacu pada PP No 78, besaran kenaikan upah maksimal hanya 8,71%. Kenaikan itu dinilai mengabaikan KHL para pekerja. Di mana, penyesuaian upah mestinya disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya.

"Kalau hanya mengacu pada PP itu, kesenjangan upah antar daerah tidak bisa dihindarkan. Sekarang saja, Karawang Rp3,6 juta, sementara Pangandaran Rp1,4 juta. Mestinya kesenjangan upah jangan terlalu tinggi. Harus ada pemerataan," beber dia.

Bila pemerintah memutuskan sepihak terkait UMK 2018, KSPSI, kata dia, akan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan karena penetapan UMK tidak menggunakan KHL.

UMK Jabar rencananya akan ditetapkan pada 21 November 2017 ini. "Tetapi kami akan nunggu kelanjutannya seperti apa. Karena sampai saat ini, belum ada pembahasan apapun dan survei KHL," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Upah Buruh Provinsi...
Upah Buruh Provinsi di Indonesia
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
4 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
4 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
5 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
5 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
5 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
6 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved