Serikat Buruh Warning Pemerintah Soal Penetapan UMK

Rabu, 01 November 2017 - 16:21 WIB
Serikat Buruh Warning...
Serikat Buruh Warning Pemerintah Soal Penetapan UMK
A A A
BANDUNG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menolak penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tanpa menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, pihaknya mewarning agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2018.

"Kami akan lihat perkembangannya seperti apa. Apakah mereka menggunakan PP itu untuk menentukan UMK dan mengabaikan KHL yang didasarkan survei lapangan," jelas Roy di Bandung, Rabu (1/11/2017).

Menurut dia, penetapan besaran UMP dipastikan akan mengikuti PP No 78. Namun, untuk Jabar UMP tidak diperlukan karena nantinya Setiap kabupaten/kota akan menentukan UMK. Berbeda dengan Jakarta yang setiap daerah tidak ada UMK-nya.

Bila penetapan UMK Jabar nantinya mengacu pada PP No 78, besaran kenaikan upah maksimal hanya 8,71%. Kenaikan itu dinilai mengabaikan KHL para pekerja. Di mana, penyesuaian upah mestinya disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya.

"Kalau hanya mengacu pada PP itu, kesenjangan upah antar daerah tidak bisa dihindarkan. Sekarang saja, Karawang Rp3,6 juta, sementara Pangandaran Rp1,4 juta. Mestinya kesenjangan upah jangan terlalu tinggi. Harus ada pemerataan," beber dia.

Bila pemerintah memutuskan sepihak terkait UMK 2018, KSPSI, kata dia, akan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan karena penetapan UMK tidak menggunakan KHL.

UMK Jabar rencananya akan ditetapkan pada 21 November 2017 ini. "Tetapi kami akan nunggu kelanjutannya seperti apa. Karena sampai saat ini, belum ada pembahasan apapun dan survei KHL," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Upah Buruh Provinsi...
Upah Buruh Provinsi di Indonesia
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
2 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
3 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
3 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved