BPS Sepakat Upah Minimum Provinsi Naik 8,71%

Rabu, 01 November 2017 - 16:54 WIB
BPS Sepakat Upah Minimum...
BPS Sepakat Upah Minimum Provinsi Naik 8,71%
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menilai bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71% sudah pas dan sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Formula penghitungan UMP dalam beleid tersebut dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, kenaikan 8,71% merupakan besaran minimum yang diatur pemerintah pusat. Nantinya, pemerintah daerah bisa memodifikasi kembali asalkan tidak di bawah 8,71%.

"Soal wajar tidak wajar, itu tidak otomatis. Setiap provinsi bisa melakukan modifikasi kan. Tapi minimum segitu. Jadi ada jaminan. Saya pikir ini sebuah jaminan. Ini memang bisa diperdebatkan cukup atau tidak cukup. Kalau dari buruh pasti tidak akan cukup, dari pengusaha mungkin memberatkan," katanya di Gedung BPS, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Sementara terkait komponen hidup layak (KHL) yang tidak dimasukkan dalam formula perhitungan UMP, pria yang akrab disapa Keuk ini menilai bahwa dalam aturan tersebut memang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun dipastikan, kenaikan UMP tersebut sudash memperhitungkan kenaikan harga.

"Inflasi itu kan mencerminkan kenaikan harga. Kalau inflasinya tinggi, berarti kenaikan gaji akan habis. Karena kalau dihitung berdasarkan inflasi, artinya kenaikan harga-harga sudah dikompensasi dengan kenaikan UMP. Saya pikir formula itu cukup ideal," imbuh dia.

Menurutnya, proses penghitungan akan lebih sulit jika komponen hidup layak (KHL) dimasukkan dalam formula penghitungan UMP. Sebab, KHL harus disurvei berdasarkan setiap daerah.

"Kalau hitung KHL itu kan harus survei di setiap daerah, berat sekali. Dan untuk menghitung KHL tergantung juga pada basket komoditasnya, harga yang disepakati seperti apa. Basket komoditasnya yang dimasukan apa saja. Cukup tidak cukup tergantung masing-masing pihak," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Upah Buruh Provinsi...
Upah Buruh Provinsi di Indonesia
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Berita Terkini
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
43 menit yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
51 menit yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
3 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
3 jam yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
4 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
4 jam yang lalu
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved