Larangan Taksi Online di Pernikahan Putri Jokowi Diprotes

Kamis, 09 November 2017 - 13:12 WIB
Larangan Taksi Online...
Larangan Taksi Online di Pernikahan Putri Jokowi Diprotes
A A A
JAKARTA - Larangan taksi online dalam mendukung perayaan pernikahan putri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kahiyang Ayu-Bobby Nasution dinilai tidak adil. Presiden Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslich Zainal Asikin mengatakan, larangan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Surakarta itu bertentangan dengan Permen soal taksi Online.

"Pemerintah daerah melalui kepala Dinas Perhubungannya bearti tidak paham aturan. Padahal aturannya juga baru disahkan di Permenhub No 108/2017," ujarnya di Jakarta, (9/11/2017).

Dinas Perhubungan Pemkot Surakarta pada Jumat (3/11) menerbitkan surat yang berisi Imbauan Penggunaan Taksi Resmi dalam rangka menunjang kebutuhan transportasi kegiatan Pernikahan Puteri Presiden RI Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution pada 7-8 November 2017.

Muchlis menegaskan, Kota Solo dalam hal ini pemerintah daerah setempat harusnya tidak perlu mengeluarkan aturan yang hanya menggunakan taksi konvenaional. "Kalau mau adil, ya harusnya dibolehkan saja dua-duanya. Jangan sampai menimbulkan protes publik," kata dia.

Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan upaya mengakomodasi kepentingan semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa.

"Jadi, imbauan menteri itu lebih penting ketimbang surat dan tanda tangannya Dishub daerah atau kepala daerah. Presidennya saja terbuka dengan semua moda transportasi dan tidak ada yang boleh dirugikan. Semua harus adil, kalau begini namanya tendensius apalagi menyebutkan merek taksi konvensionalnya," terangnya.

Terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menilai larangan tersebut tidak perlu diperbesar. Alasannya, aturan mengenai taksi Online di daerah juga menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

"Apalagi larangan itu bukan selamanya dan hanya pada momen tertentu. Barangkali pemerintah kota setempat punya pertimbangan sendiri memanfaatkan taksi Online karena mudah ditandai," ujar dia.

Menurutnya, aturan baru mengenai taksi online saat ini juga masih dalam masa transisi. "Itu berarti masih membutuhkan proses hingga tiga bulan ke depan," katanya.

Sementara, Sosiolog Universitas Indonesia Daisy Indira Yasmin mengaku heran dengan adanya imbauan tersebut. Menurutnya, memang tidak salah jika Pemkot Surakarta melihat peluang bisnis yang ada dalam acara pernikahan tersebut.

Namun, perlu adanya keadilan untuk pengoperasian taksi konvensional maupun online. "Kalau melihat peluang bisnis boleh saja, tapi masa harus sedetail itu?" kata Daisy.

Selain itu, konsumen juga berhak memilih transportasi yang mereka yakini aman dan nyaman. Daisy melihat sejauh ini masyarakat terlihat nyaman menggunakan taksi online untuk mobilitas mereka. Jadi, meski ada imbauan untuk tamu resepsi pernikahan Presiden Jokowi menggunakan taksi konvensional, tetap saja semua kembali kepada konsumennya.

"Semua tergantung konsumen. Jika dia ingin pesan taksi online, itu hak mereka. Selama ini yang konsumen cari dalam penggunaan alat transportasi itu, dari sisi kecepatan datangnya gimana, ketersediaan kendaraannya, bookingnya, hingga range harganya. Dan saya rasa taksi online punya itu. Apalagi sekarang pembayaran bisa menggunakan cashless," imbuhnya.

Seperti diketahui, adanya imbauan penggunaan taksi konvensional saat pernikahan putri Presiden Jokowi, tidak mendapat respons berarti dari panitia pernikahan.

Head of Media Center acara pernikahan tersebut, Quirinto Endi mengaku tidak ada pembatasan harus menggunakan transportasi apa saat tamu datang ke resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.

Bahkan, dia menganggap surat imbauan itu tidak ada sangkut pautnya dengan acara resepsi pernikahan putri Jokowi. "Surat itu tidak ada korelasi dengan acara ini. Kami tidak ingin mengomentari karena bukan domainnya, sebaiknya ditanyakan langsung ke Dishubnya," ungkap Rinto.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8247 seconds (0.1#10.140)