Tjatur Sapto Edy Minta Kekayaan Energi RI Tak Dikuasai Asing

Selasa, 14 November 2017 - 11:57 WIB
Tjatur Sapto Edy Minta...
Tjatur Sapto Edy Minta Kekayaan Energi RI Tak Dikuasai Asing
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Ir. H. Tjatur Sapto Edy MT menegaskan bahwa meminta agar kekayaan energi, yakni minyak dan gas bumi (Migas) di Tanah Air tidak boleh dikuasai oleh asing.

“Migas ini hajat hidup orang banyak. Jadi jangan sampai dikuasai asing,” kata Tjatur dalam Dialog Kebangsaan yang digelar di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa, 14 November 2017.

Dialog Kebangsaan ini terselenggara atas kerjasama Persaudaraan Muda Indonesia dengan SKK MIGAS dan Saka Indonesia Pangkah Limited. Dialog ini mengambil tema “Darurat UU Migas: Alotnya Pembahasan Revisi Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001, Jalan Terjal Menuju Kedaulatan dan Kemandirian Energi Nasional”

“Badan Usaha Khusus Migas yang menguasai dari hulu sampai hilir rencananya di bawah presiden,” kata Tjatur.

Menurut Tjatur, Revisi UU Migas kini sudah masuk Prolegnas. Namun kata dia, UU tersebut masih mengalami perlambatan di Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.

“DPR Melalui Komisi VII Baru saja mengambil alih pembahasan UU Migas dari Pemerintah, sudah masuk Prolegas dan 2017 ini sudah selesai dan tahun depan 2018 rencanaya sudah di Undangkan, Tetapi pemerintah belum selesai masih ada tarik menarik antara Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM,” jelasnya.

Ketua Umum Persaudaraan Muda Indonesia Hendra Ferdiansyah dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar revisi UU Migas cepat tuntas.

“Kita mengharapkan rivisi UU Migas cepat tuntas agar memberikan kepastian hukum bagi semuanya, baik pemerintah maupun pihak swasta,” kata Hendra.

“Kami juga berharap agar UU Migas yang baru nantinya bisa berpegang teguh pada Pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.

Dalam dialog ini, Hendra juga mengucapkan terima kasih kepada pihak SKK Migas dan Saka Indonesia Pangkah Limited yang telah mendukung kegiatan ini.

Pengamat Energi Khomaedi Notonegoro yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengkritik lambannya pembahasan Revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Menurutnya, sejak 17 16 tahun lalu, atau tiga periode pemerintahan, revisi UU tersebut masih belum juga dibahas secara tuntas.

“Revisi UU No 22 Tahun 2001 setiap tahun masuk Prolegnas, tapi tidak pernah selesai pembahasaanya. Tiga periode pemerintahan tidak pernah selesai,” kata Khomaedi Notonegoro

“Kita berharap UU Migas ini didorong oleh pemerintah saat ini yang kemudian diminta persetujuan ke DPR agar pembahasannya bisa cepat selesai,” harapnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7865 seconds (0.1#10.140)