Penggolongan Listrik Diserahkan ke Publik

Rabu, 15 November 2017 - 07:12 WIB
Penggolongan Listrik...
Penggolongan Listrik Diserahkan ke Publik
A A A
JAKARTA - Penyederhanaan golongan pelanggan tarif listrik akan diputuskan dengan memperhatikan respons masyarakat. Pemerintah bakal melakukan polling melalui media sosial terkait rencana tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyederhanakan golongan tarif listrik PLN meliputi pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA, 4.400 VA.

Namun karena struktur tarif antara golongan 4.400 VA dan 5.500 VA sama, yakni Rp1.467 per kWh, maka penggolonganya dinaikkan menjadi 5.500 VA.

Kementerian ESDM memastikan, penggolongan pelanggan ini tidak berpengaruh pada tarif listrik karena golongan ini bukan penerima subsidi. Adapun untuk kelompok pelanggan listrik bersubsidi yakni 450 VA dan 900 VA tidak mengalami perubahan golongan maupun tarif. Saat ini tarif subsidi untuk kelompok 450 VA adalah Rp415 per kWh, dan 900 VA sebesar Rp586 per kWh. Sedangkan tarif 900 VA non subsidi Rp1.352 per kWh.

Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan, tidak ada paksaan bagi kelompok rumah tangga untuk meningkatkan daya listrik dalam program penyederhanaan kelas golongan pelanggan.

Menurut Jonan, saat ini kondisi kapasitas pasokan listrik yang terus bertambah, sementara penggunaannya tidak. Sehingga, Jonan mempertanyakan penyerapan listrik tersebut. Menurutnya, peningkatan konsumsi listrik tidak bisa apabila hanya mengandalkan sektor industri.

“Jumlah kapasitas daya listrik akan naik terus. Sekarang naiknya belum seberapa, tapi nanti 2019, 2020, 2021, dan 2025 akan ada tambahan 40.000 MW (megawatt). Jadi dari 35.000 MW program pemerintah sekarang tambah yang eks-FTP (Fast Track Program) I-II yang diselesaikan," terangnya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, terkait rencana penyederhanaan penggolongan pelanggan listrik, pemerintah bersama PLN akan melakukan polling langsung kepada masyarakat melalui media sosial seperti twitter. “Tentunya kalau masyarakat tidak setuju kebijakan ini tidak perlu dijalankan," ujar di Jakarta kemarin.

Dadan menambahkan, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi supaya program tersebut dapat dimengerti manfaatnya oleh masyarakat.

“Pak Menteri (Ignasius Jonan) mengatakan kepada saya bahwa rencana tersebut agar disampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada perubahan harga sama sekali. Tergantung pemakaian listrik, kalau masyarakat membeli listriknya banyak ya harus bayar sesuai pemakaian," katanya.

Di sisi lain, rencana pengelompokkan pelanggan menjadi satu golongan diharapkan dapat memacu produktivitas pelaku usaha kecil dan menengah. Pasalnya, para pelanggan yang tadinya memiliki listrik terbatas, akan dinaikkan dayanya secara cuma-cuma.

Pemerintah juga memastikan penyederhanaan golongan pelanggan listrik akan membuat pemakaian listrik lebih optimal. Hal itu lantaran berapapun daya listrik yang dipakai pelanggan dipastikan tidak turun daya.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, untuk menjalankan program penyederhanaan golongan listrik tersebut, perseroan akan menyiapkan anggaran agar tidak membebani konsumen.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk mengganti Mini Circuit Breaker (MCB) atau meteran bagi pelanggan rumah tangga yang ada penambahan daya akibat penyederhanaan golongan. Semua pergantian MCB tersebut akan ditanggung oleh PLN.

"Petugas juga cukup. Pegawai PLN 140.000 dan kontrak itu 80.000. Bertahap nanti sampai Juni 2018," kata dia.

Sofyan juga mengatakan pemerintah bersama PLN berupaya agar masyarakat tidak dikenakan biaya untuk penambahan daya listrik dalam penyederhanaan golongan.

Pakai Sesuai Kebutuhan
Pakar ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, penyederhaan golongan pelanggan listrik baik bagi mereka yang mempunyai daya beli tinggi. Sedangkan, bagi pelanggan berdaya beli rendah harus menyesuaikan dan mengatur penggunaan daya listrik sesuai kebutuhan.

“Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan," ucapnya.

Dia melanjutkan, golongan tarif listrik baru dirasa mendesak lantaran pelanggan konsumen PLN selama ini sangat beragam. Penggolongan tarif listrik di Indonesia mencakup 37 golongan tarif, terdiri atas 13 golongan tarif sosial; 7 golongan tarif rumah tangga; 6 golongan tarif bisnis; 8 golongan tarif industri; 7 golongan tarif pemerintah; dan 3 golongan tarif Lainnya.

Fahmy menilai, beragamnya golongan tarif itu tidak hanya menyulitkan bagi PLN, tetapi juga membingungkan bagi pelanggan dan calon pelanggan. Bandingkan dengan dengan negara-negara ASEAN, yang penggolongan tarif jauh lebih sederhana dan praktis ketimbang penggolongan tarif di Indonesia.

Fahmy berharap, peningkatan daya listrik dapat menaikkan konsumsi listrik masyarakat yang saat ini masih tergolong rendah. Pada 2016, konsumsi listrik rata-rata masyarakat Indonesia per kapita hanya mencapai 900-950 kWh per tahun. Angka tersebut jauh di bawah konsumsi listrik di negara maju yang mencapai 4.000 kWh per kapita per tahun.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Tulus Abadi mengkhawatirkan penyederhanaan golongan pelanggan listrik oleh pemerintah akan menyebabkan pemakaian listrik masyarakat tidak terkendali.

"Konsumen nanti akan semakin konsumtif terhadap listrik karena pemakaiannya tidak terkontrol tapi dayanya sudah tinggi. Tahu-tahu tagihannya jebol," ujar dia, di Jakarta, kemarin.

Meski begitu, YLKI mengakui gagasan pemerintah terkait penyederhanaan daya pelanggan merupakan perbaikan sistem pentarifan listrik. Namun, Tulus mengingatkan supaya pemerintah menjamin tidak ada kenaikan tarif.

Wakil Ketua DPR Komisi VII Satya W Yudha mendukung kebijakan pemerintah terkait penyederhanaan golongan pelanggan listrik. Meski begitu, dia memberikan catatan supaya Kementerian ESDM melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Di samping itu, kata dia, pemerintah diminta menetapkan tarif batas bawah di dalam penyederhanaan golongan pelanggan. Menurutnya, penyederhanaan golongan pelanggan tidak akan memberatkan pelanggan karena tarif per kwh-nya sama.

Anggota DPR Rofi Munawar menilai kebijakan ini akan memberatkan sebagian besar konsumen rumah tangga khususnya non subsidi. Hal itu lantaran bersamaan dengan kenaikan tarif yang telah dijalankan oleh PLN setiap kuartal pada 2017.

"Sehingga bisa dibayangkan bagaimana konsumen menanggung dari kebijakan ini," ujar dia.

Dia mengatakan, saat ini golongan 900 VA membayar listrik Rp1.352 per kwh. Adapun golongan 1.300VA dan 2.200VA per kwh membayar listrik Rp1.467 per kwh. Menurutnya, kendati pemerintah beralasan tidak ada kenaikan antar golongan, tetapi sudah dipastikan akan menambah konsumsi rutin. (Nanang Wijyanto/Okezone)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0482 seconds (0.1#10.140)