Bebas Pajak Balik Nama Tanah-Bangunan Berlaku Hingga Akhir Tahun

Jum'at, 17 November 2017 - 13:25 WIB
Bebas Pajak Balik Nama...
Bebas Pajak Balik Nama Tanah-Bangunan Berlaku Hingga Akhir Tahun
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang memberikan keringanan kepada peserta pengampunan pajak (tax amnesty) untuk melakukan proses balik nama tanah dan bangunan yang telah dilaporkan tanpa dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, keringanan PPh tersebut hanya berlaku hingga akhir tahun ini atau 31 Desember 2017.

(Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Bisa Balik Nama Harta Tanpa Kena PPh )

Pemberian kemudahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak. Sri Mulyani berharap, para peserta tax amnesty dapat segera melakukan proses balik nama sebelum akhir tahun ini.

"Proses untuk balik nama yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pajak penghasilan hanya sampai 31 Desember 2017. Sehingga memang kita berharap mereka mengikuti tax amnesty dari tahun lalu, dan proses itu mustinya sudah mulai bisa dilakukan. Jadi kami mohon wajib pajak tidak menunggu sampai 31 Desember. Dan 31 Desember itu hari minggu," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Menurutnya, Kemenkeu khususnya Direktorat Jenderal Pajak akan memonitor pengimplementasian kemudahan tersebut. Namun, tetap diperlukan koordinasi dengan aparat di Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Termasuk mengenai kewajiban seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjaga kerahasiaan data dari wajib pajak.

"Kami akan tetap menjalankan dan memonitor proses ini. Para pihak yang terkait proses pengalihan nama tersebut. Dan mereka juga terikat UU Tax Amnesty, yaitu mereka wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak tersebut. Kami akan membuat MoU follow up dengan Menteri ATR dan pejabat PPAT bahwa mereka terikat dengan UU TA, yaitu wajib menjaga kerahasiaan data wajib pajak," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Imbas Didemo dan Diprotes...
Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB
Warga Keluhkan Pajak...
Warga Keluhkan Pajak Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2
Pajak dan Ujian Demokrasi
Pajak dan Ujian Demokrasi
Tunggakan PBB di Salatiga...
Tunggakan PBB di Salatiga Tembus Rp15 Miliar
Naik 5 Kali Lipat, Ratusan...
Naik 5 Kali Lipat, Ratusan Warga Desa di Jombang Tolak Bayar PBB
Mendagri: Kenaikan Pajak...
Mendagri: Kenaikan Pajak Perlu Pertimbangkan Kondisi Sosial
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
7 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
8 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
8 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
8 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
9 jam yang lalu
Infografis
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved