Bebas Pajak Balik Nama Tanah-Bangunan Berlaku Hingga Akhir Tahun

Jum'at, 17 November 2017 - 13:25 WIB
Bebas Pajak Balik Nama...
Bebas Pajak Balik Nama Tanah-Bangunan Berlaku Hingga Akhir Tahun
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang memberikan keringanan kepada peserta pengampunan pajak (tax amnesty) untuk melakukan proses balik nama tanah dan bangunan yang telah dilaporkan tanpa dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, keringanan PPh tersebut hanya berlaku hingga akhir tahun ini atau 31 Desember 2017.

(Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Bisa Balik Nama Harta Tanpa Kena PPh )

Pemberian kemudahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak. Sri Mulyani berharap, para peserta tax amnesty dapat segera melakukan proses balik nama sebelum akhir tahun ini.

"Proses untuk balik nama yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pajak penghasilan hanya sampai 31 Desember 2017. Sehingga memang kita berharap mereka mengikuti tax amnesty dari tahun lalu, dan proses itu mustinya sudah mulai bisa dilakukan. Jadi kami mohon wajib pajak tidak menunggu sampai 31 Desember. Dan 31 Desember itu hari minggu," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Menurutnya, Kemenkeu khususnya Direktorat Jenderal Pajak akan memonitor pengimplementasian kemudahan tersebut. Namun, tetap diperlukan koordinasi dengan aparat di Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Termasuk mengenai kewajiban seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjaga kerahasiaan data dari wajib pajak.

"Kami akan tetap menjalankan dan memonitor proses ini. Para pihak yang terkait proses pengalihan nama tersebut. Dan mereka juga terikat UU Tax Amnesty, yaitu mereka wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak tersebut. Kami akan membuat MoU follow up dengan Menteri ATR dan pejabat PPAT bahwa mereka terikat dengan UU TA, yaitu wajib menjaga kerahasiaan data wajib pajak," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Imbas Didemo dan Diprotes...
Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB
Warga Keluhkan Pajak...
Warga Keluhkan Pajak Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2
Pajak dan Ujian Demokrasi
Pajak dan Ujian Demokrasi
Tunggakan PBB di Salatiga...
Tunggakan PBB di Salatiga Tembus Rp15 Miliar
Naik 5 Kali Lipat, Ratusan...
Naik 5 Kali Lipat, Ratusan Warga Desa di Jombang Tolak Bayar PBB
Mendagri: Kenaikan Pajak...
Mendagri: Kenaikan Pajak Perlu Pertimbangkan Kondisi Sosial
Berita Terkini
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
2 menit yang lalu
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
6 menit yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
21 menit yang lalu
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
45 menit yang lalu
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
53 menit yang lalu
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
1 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved