Bebas Pajak Balik Nama Tanah-Bangunan Berlaku Hingga Akhir Tahun

Jum'at, 17 November 2017 - 13:25 WIB
Bebas Pajak Balik Nama Tanah-Bangunan Berlaku Hingga Akhir Tahun
Bebas Pajak Balik Nama Tanah-Bangunan Berlaku Hingga Akhir Tahun
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang memberikan keringanan kepada peserta pengampunan pajak (tax amnesty) untuk melakukan proses balik nama tanah dan bangunan yang telah dilaporkan tanpa dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, keringanan PPh tersebut hanya berlaku hingga akhir tahun ini atau 31 Desember 2017.

(Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Bisa Balik Nama Harta Tanpa Kena PPh
Pemberian kemudahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak. Sri Mulyani berharap, para peserta tax amnesty dapat segera melakukan proses balik nama sebelum akhir tahun ini.

"Proses untuk balik nama yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pajak penghasilan hanya sampai 31 Desember 2017. Sehingga memang kita berharap mereka mengikuti tax amnesty dari tahun lalu, dan proses itu mustinya sudah mulai bisa dilakukan. Jadi kami mohon wajib pajak tidak menunggu sampai 31 Desember. Dan 31 Desember itu hari minggu," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Menurutnya, Kemenkeu khususnya Direktorat Jenderal Pajak akan memonitor pengimplementasian kemudahan tersebut. Namun, tetap diperlukan koordinasi dengan aparat di Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Termasuk mengenai kewajiban seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjaga kerahasiaan data dari wajib pajak.

"Kami akan tetap menjalankan dan memonitor proses ini. Para pihak yang terkait proses pengalihan nama tersebut. Dan mereka juga terikat UU Tax Amnesty, yaitu mereka wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak tersebut. Kami akan membuat MoU follow up dengan Menteri ATR dan pejabat PPAT bahwa mereka terikat dengan UU TA, yaitu wajib menjaga kerahasiaan data wajib pajak," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7993 seconds (0.1#10.140)