Direktur Utama BPJSTK Bantah Gajinya Rp530 Juta
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto membantah jika gaji yang diperolehnya selama menjadi dirut mencapai Rp530 juta per bulan. Saat ini gaji Direktur Utama BPJSTK sekitar Rp150 juta per bulan.
"Saya ingin menegaskan bahwa gaji dirut BPJSTK tidak benar sebesar Rp530 juta per bulan. Gaji saya tidak sebesar itu," ujar Agus saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurut Agus, Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait yang mengurusi remunerasi sudah melakukan banchmarking dengan gaji direksi di lembaga atau badan yang sama.
Sementara itu, anggota Dewas BPJKTK Poempida Hidayatullah menambahkan, gaji dirut BPJSTK yang benar adalah Rp150 juta per bulan, gaji direksi lainnya sekitar 90% dari gaji dirut. Sedangkan gaji Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJSTK mencapai 60% dari gaji dirut dan anggota dewas 54% dari gaji dirut.
Di sisi lain, dalam Rapat Dengar Pendapat yang membahas mengenai kesiapan menjalankan amanah Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia itu, Agus Susanto optimistis BPJSTK dapat melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.
Agus menilai pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.
"Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dan iuran sebesar Rp370.000, Calon TKI/ TKI sudah mendapat perlindungan dalam dua program, yaitu JKK dan JKm," jelas Agus.
Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari Calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
"Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp85 juta," ungkap Agus.
"Saya ingin menegaskan bahwa gaji dirut BPJSTK tidak benar sebesar Rp530 juta per bulan. Gaji saya tidak sebesar itu," ujar Agus saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurut Agus, Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait yang mengurusi remunerasi sudah melakukan banchmarking dengan gaji direksi di lembaga atau badan yang sama.
Sementara itu, anggota Dewas BPJKTK Poempida Hidayatullah menambahkan, gaji dirut BPJSTK yang benar adalah Rp150 juta per bulan, gaji direksi lainnya sekitar 90% dari gaji dirut. Sedangkan gaji Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJSTK mencapai 60% dari gaji dirut dan anggota dewas 54% dari gaji dirut.
Di sisi lain, dalam Rapat Dengar Pendapat yang membahas mengenai kesiapan menjalankan amanah Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia itu, Agus Susanto optimistis BPJSTK dapat melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.
Agus menilai pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.
"Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dan iuran sebesar Rp370.000, Calon TKI/ TKI sudah mendapat perlindungan dalam dua program, yaitu JKK dan JKm," jelas Agus.
Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari Calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
"Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp85 juta," ungkap Agus.
(ven)