Tarif Parkir Kendaraan di Bandara Manado Naik, AP I Sosialisasi
A
A
A
MANADO - Jelang berlakunya kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor Jumat 1 Desember 2017, PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP II dan Angkasa Pura Support selaku pengelola parkir di Bandara Sam Ratulangi menggelar acara sosialisasi. Hal ini dilakukan sebagai langkah persiapan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai aspek yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif parkir kendaraan di Bandara Sam Ratulangi Manado.
PTS. General Manager Bandara Sam Ratulangi M. Thamrin mengutarakan, penyesuaian tarif parkir ini bertujuan guna menjaga keberlangsungan proses bisnis parkir khususnya dalam peningkatan pelayanan parkir para pengguna bandara. “Selain itu diharapkan dapat meningkatkan kontribusi daerah melalui pajak parkir daerah," ungkapnya, Kamis (30/11/2017).
"Tarif parkir di Bandara Sam Ratulangi sejak tahun 2012 belum mengalami penyesuaian sehingga pada September lalu, Komisi B DPRD Kota Manado meninjau fasilitas parkir di Bandara Sam Ratulangi dan telah menganggap layak terkait rencana penyesuaian tarif dimaksud,” sambung Thamrin.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Non Aviation Marketing Group Head PT Angkasa Pura I (Persero), anggota DPRD Kota Manado serta perwakilan Wali Kota Manado, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, serta instansi terkait lainnya itu mendapat respon positif.
Hal ini disebabkan di area parkir seluas 17.243 m2 itu, Bandara Sam Ratulangi Manado melakukan berbagai perbaikan dan penambahan sarana prasarana di area parkir. Diantaranya penataan jalur kendaraan area penjemputan (pick up zone) dan penurunan penumpang (drop zone), penerapan manless system pada toll gate (ticketing menggunakan dispenser tiket).
Perbaikan lainnya yakni pemasangan CCTV, rambu penunjuk arah yang reflective, pengecatan marka thermoplasctic, vehicular standing signage, toilet portable di area parkir, dan area parkir bagi bus. Dijelaskan Thamrin, ke depannya Bandara Sam Ratulangi akan menerapkan sistem pembayaran melalui uang elektronik.
Teknisnya pembayaran parkir dapat dilakukan dengan tap kartu sebagai uang elektronik pengganti uang tunai untuk transaksi pembayaran. Bukan hanya tarif parkir, direncanakan uang elektronik ini dapat digunakan di tenant yang ada di Bandara Sam Ratulangi.
Penyesuaian tarif ini juga didasari surat rekomendasi penyesuaian tarif parkir kendaraan di Bandara Sam Ratulangi Manado yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Nomor : 203/DPRD/IX/2017 dan Surat Walikota Manado Nomor : 049/D.17/Perhub/1129/2017.
Penegasan serupa disampaikan Direktur Komersial dan Teknik Angkasa Pura Support Trikora Harjo yang menambahkan bahwa penyesuian tarif parkir ini bukan semata-mata untuk menaikkan pendapatan, namun juga pertimbangan peningkatan pelayanan.
“Penyesuaian ini memperhitungkan berbagai hal misalnya biaya operasional contohnya dari UMR yang terus berubah. Selain itu, adanya pemasangan sistem baru yang diharapkan dapat mengantipasi kecurangan dalam biaya parkir, dan saat ini juga pengguna jasa parkir dilindungi oleh asuransi," ujarnya.
Dijelaskan Trikora, dalam klaim asuransi parkir, berkas yang dibutuhkan diantaranya karcis masuk bandara, laporan kepolisian, fotocopy KTP, dan fotocopy STNK. Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke kantor Angkasa Pura Support selaku pengelola parkir di Bandara Sam Ratulangi.
Sedangkan Anggota DPRD Manado Benny Parasan menyatakan, sumbangsih pendapatan parkir cukup signifikan. Setiap bulannya kurang lebih Rp220 juta per bulan dan setahun diperkirakan Rp2 miliar lebih.
"Sudah beberapa lama ini kami melakukan pembahasan mengenai penyesuaian tarif parkir bandara. Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat pula meningkatkan pelayanan di Bandara Sam Ratulangi agar peningkatan dapat segera dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Benny.
PTS. General Manager Bandara Sam Ratulangi M. Thamrin mengutarakan, penyesuaian tarif parkir ini bertujuan guna menjaga keberlangsungan proses bisnis parkir khususnya dalam peningkatan pelayanan parkir para pengguna bandara. “Selain itu diharapkan dapat meningkatkan kontribusi daerah melalui pajak parkir daerah," ungkapnya, Kamis (30/11/2017).
"Tarif parkir di Bandara Sam Ratulangi sejak tahun 2012 belum mengalami penyesuaian sehingga pada September lalu, Komisi B DPRD Kota Manado meninjau fasilitas parkir di Bandara Sam Ratulangi dan telah menganggap layak terkait rencana penyesuaian tarif dimaksud,” sambung Thamrin.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Non Aviation Marketing Group Head PT Angkasa Pura I (Persero), anggota DPRD Kota Manado serta perwakilan Wali Kota Manado, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, serta instansi terkait lainnya itu mendapat respon positif.
Hal ini disebabkan di area parkir seluas 17.243 m2 itu, Bandara Sam Ratulangi Manado melakukan berbagai perbaikan dan penambahan sarana prasarana di area parkir. Diantaranya penataan jalur kendaraan area penjemputan (pick up zone) dan penurunan penumpang (drop zone), penerapan manless system pada toll gate (ticketing menggunakan dispenser tiket).
Perbaikan lainnya yakni pemasangan CCTV, rambu penunjuk arah yang reflective, pengecatan marka thermoplasctic, vehicular standing signage, toilet portable di area parkir, dan area parkir bagi bus. Dijelaskan Thamrin, ke depannya Bandara Sam Ratulangi akan menerapkan sistem pembayaran melalui uang elektronik.
Teknisnya pembayaran parkir dapat dilakukan dengan tap kartu sebagai uang elektronik pengganti uang tunai untuk transaksi pembayaran. Bukan hanya tarif parkir, direncanakan uang elektronik ini dapat digunakan di tenant yang ada di Bandara Sam Ratulangi.
Penyesuaian tarif ini juga didasari surat rekomendasi penyesuaian tarif parkir kendaraan di Bandara Sam Ratulangi Manado yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Nomor : 203/DPRD/IX/2017 dan Surat Walikota Manado Nomor : 049/D.17/Perhub/1129/2017.
Penegasan serupa disampaikan Direktur Komersial dan Teknik Angkasa Pura Support Trikora Harjo yang menambahkan bahwa penyesuian tarif parkir ini bukan semata-mata untuk menaikkan pendapatan, namun juga pertimbangan peningkatan pelayanan.
“Penyesuaian ini memperhitungkan berbagai hal misalnya biaya operasional contohnya dari UMR yang terus berubah. Selain itu, adanya pemasangan sistem baru yang diharapkan dapat mengantipasi kecurangan dalam biaya parkir, dan saat ini juga pengguna jasa parkir dilindungi oleh asuransi," ujarnya.
Dijelaskan Trikora, dalam klaim asuransi parkir, berkas yang dibutuhkan diantaranya karcis masuk bandara, laporan kepolisian, fotocopy KTP, dan fotocopy STNK. Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke kantor Angkasa Pura Support selaku pengelola parkir di Bandara Sam Ratulangi.
Sedangkan Anggota DPRD Manado Benny Parasan menyatakan, sumbangsih pendapatan parkir cukup signifikan. Setiap bulannya kurang lebih Rp220 juta per bulan dan setahun diperkirakan Rp2 miliar lebih.
"Sudah beberapa lama ini kami melakukan pembahasan mengenai penyesuaian tarif parkir bandara. Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat pula meningkatkan pelayanan di Bandara Sam Ratulangi agar peningkatan dapat segera dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Benny.
(akr)