BMTR Laporkan Dugaan Penggelapan Saham MNCN ke Otoritas Bursa

Kamis, 14 Desember 2017 - 08:59 WIB
BMTR Laporkan Dugaan...
BMTR Laporkan Dugaan Penggelapan Saham MNCN ke Otoritas Bursa
A A A
JAKARTA - Sindikat luar negeri diduga melakukan transaksi ilegal atas penjualan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) di bursa. Saham MNCN yang digelapkan dan dijual oleh sindikat luar negeri tersebut diduga disimpan di bank kustodian Citibank.

Menyikapi hal itu, sebagai pemegang saham MNCN, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) telah melaporkan kasus ini kepada Kepolisian dan otoritas bursa.

Dalam laporan ke Bursa Efek Indonesia, KPEI dan KSEI, Global Mediacom menjelaskan kronologisnya sebagai berikut:

1. Pada tanggal 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.

2. Pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham di atas melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.

3. Pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, terjadi penjualan atas saham-saham diatas sejumlah masing-masing 11 juta saham yang settlement-nya akan terjadi hari ini, tanggal 14 Desember 2017 dan besok tanggal 15 Desember 2017.

4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, kami mohon agar KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud. Terlampir kami sampaikan laporan polisi atas kasus di atas.

5. Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas saham dimaksud yang settlementnya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. Kami mohon juga dilakukan pemblokiran agar tidak dilakukan settlement.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)