DPR Desak Penggolongan Listrik Tidak Rugikan Masyarakat

Selasa, 19 Desember 2017 - 03:16 WIB
DPR Desak Penggolongan Listrik Tidak Rugikan Masyarakat
DPR Desak Penggolongan Listrik Tidak Rugikan Masyarakat
A A A
KUDUS - Anggota Komisi VII DPR Daryatmo Mardiyanto mendesak agar langkah penggolongan daya listrik tidak merugikan berbagai elemen masyarakat. Peningkatan daya listrik itu harus atas kesadaran dan pilihan rasional pelanggan listrik.

Daryatmo mengatakan mendapat keluhan dari masyarakat terkait rencana Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) yang ingin menyederhanakan golongan pelanggan listrik rumah tangga non subsidi ke 5.500 VA. Protes masyarakat yang menganggap "penghapusan" daya listrik 1.330, 3.300, 4.400 VA merugikan mereka itu marak disuarakan melalui media sosial (medsos).

Menurut Daryatmo, kebijakan yang arahnya aspek korporasi itu tetap harus berbasis konsumen. Praktis, konsumen harus memiliki keleluasaan untuk menentukan pilihan daya listrik yang dipakainya.

"Prinsipnya jangan sampai merugikan masyarakat," kata Daryatmo saat ditemui di sela-sela kegiatan penyerahan enam motor bak sampah hasil kerja sama Kementerian LHK-Komisi VII DPR yang digelar di Sekawan Motor, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/12/2017).

Anggota Komisi Energi DPR ini menjelaskan, langkah penyederhanaan golongan listrik itu harus diimbangi dengan data detail pengguna listrik di Tanah Air. Data penggolongan itu harus benar-benar rinci, baik terkait wilayah provinsi hingga region. Sebab hal itu akan lebih memudahkan langkah penggolongan tersebut.

"Terpenting urusannya nanti jadi lebih mudah. Baik itu kemudahan formulasi, kemudahan administrasi dan lain sebagainya. Masyarakat juga jangan dibebani biaya jika daya listriknya naik," tandas dia.

Tidak kalah pentingnya, penggolongan baru itu juga harus diikuti dengan peningkatan efisiensi. Ia mencontohkan soal kehilangan daya listrik secara nasional yang selama ini berkisar antara 7%-7,5%, harus bisa turun hingga 6% seiring langkah penggolongan tersebut. "Terutama efisensi di wilayah ekonomis seperti Jawa atau Bali. Aksi korporasi harus tertib," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8592 seconds (0.1#10.140)