Tiga Kali Diperpanjang, Negosiasi Freeport Masih Belum Jelas

Kamis, 11 Januari 2018 - 16:46 WIB
Tiga Kali Diperpanjang,...
Tiga Kali Diperpanjang, Negosiasi Freeport Masih Belum Jelas
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, pemerintah memang memutuskan untuk kembali memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara milik PT Freeport Indonesia. IUPK operasi produksi raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) yang berakhir pada 31 Desember 2017, diperpanjang hingga 30 Juni 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, dengan diperpanjangnya IUPK Freeport hingga akhir Juni 2018, maka secara total Freeport sudah mendapat perpanjangan izin operasi produksi sebanyak tiga kali. Perpanjangan IUPK Freeport pertama kali diperoleh pada 10 Februari 2017.

Menurutnya, perpanjangan IUPK dikarenakan hingga saat ini proses negosiasi antara pemerintah dan perusahaan tambang kelas kakap ini tak kunjung rampung. Keduanya masih berkutat pada proses divestasi 51% saham Freeport.

"Karena sesuatu hal, negosiasi kita perpanjang sampai Juni 2018," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dia menuturkan, saat ini negosiasi soal divestasi Freeport berada di tangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan. Hal ini mengingat, BUMN melalui holding BUMN pertambangan berniat membeli saham divestasi Freeport.

"Isu investment dan perpanjangan kontrak sampai 2041. Terus, yang belum selesai ini divestasi. Itu di Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Sekadar informasi, IUPK Freeport pertama kali diperpanjang pada 10 Februari 2017 dengan jangka waktu delapan bulan hingga 9 Oktober 2017. Kemudian, Freeport kembali mendapatkan perpanjangan karena negosiasi belum rampung, yaitu sejak 9 Oktober 2017 hingga 31 Desember 2017.

Sayangnya, meskipun IUPK sudah diperpanjang dua kali namun proses negosiasi tak kunjung selesai. Hingga akhirnya, pemerintah pun memutuskan IUPK Freeport kembali diperpanjang hingga 30 Juni 3018.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0596 seconds (0.1#10.140)