Tiga Kali Diperpanjang, Negosiasi Freeport Masih Belum Jelas

Kamis, 11 Januari 2018 - 16:46 WIB
Tiga Kali Diperpanjang,...
Tiga Kali Diperpanjang, Negosiasi Freeport Masih Belum Jelas
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, pemerintah memang memutuskan untuk kembali memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara milik PT Freeport Indonesia. IUPK operasi produksi raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) yang berakhir pada 31 Desember 2017, diperpanjang hingga 30 Juni 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, dengan diperpanjangnya IUPK Freeport hingga akhir Juni 2018, maka secara total Freeport sudah mendapat perpanjangan izin operasi produksi sebanyak tiga kali. Perpanjangan IUPK Freeport pertama kali diperoleh pada 10 Februari 2017.

Menurutnya, perpanjangan IUPK dikarenakan hingga saat ini proses negosiasi antara pemerintah dan perusahaan tambang kelas kakap ini tak kunjung rampung. Keduanya masih berkutat pada proses divestasi 51% saham Freeport.

"Karena sesuatu hal, negosiasi kita perpanjang sampai Juni 2018," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dia menuturkan, saat ini negosiasi soal divestasi Freeport berada di tangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan. Hal ini mengingat, BUMN melalui holding BUMN pertambangan berniat membeli saham divestasi Freeport.

"Isu investment dan perpanjangan kontrak sampai 2041. Terus, yang belum selesai ini divestasi. Itu di Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Sekadar informasi, IUPK Freeport pertama kali diperpanjang pada 10 Februari 2017 dengan jangka waktu delapan bulan hingga 9 Oktober 2017. Kemudian, Freeport kembali mendapatkan perpanjangan karena negosiasi belum rampung, yaitu sejak 9 Oktober 2017 hingga 31 Desember 2017.

Sayangnya, meskipun IUPK sudah diperpanjang dua kali namun proses negosiasi tak kunjung selesai. Hingga akhirnya, pemerintah pun memutuskan IUPK Freeport kembali diperpanjang hingga 30 Juni 3018.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
33 menit yang lalu
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
1 jam yang lalu
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
11 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
12 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
12 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
12 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved