Kemenperin Akui Indonesia Kesulitan Swasembada Garam

Jum'at, 19 Januari 2018 - 20:51 WIB
Kemenperin Akui Indonesia...
Kemenperin Akui Indonesia Kesulitan Swasembada Garam
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa Indonesia kesulitan untuk mencapai swasembada garam. Hingga saat ini saja, Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan garam untuk industri di dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto mengakui, Indonesia memiliki pantai yang luas dan ladang garam yang cukup luas. Namun, untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri, baik untuk industri maupun konsumsi, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

"Soal garam ini bisa dikaji apa betul kita bisa swasembada garam. Memang kita punya pantainya luas, tapi menghasilkan garam ini memerlukan persyaratan. Tidak hanya soal pantai, juga masalah curah hujan, tingkat kekeringan udara, dan macam-macam faktor ini tidak harus semuanya kita," katanya di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Menurutnya, saat ini Indonesia belum bisa memproduksi garam jenis CAP untuk kebutuhan industri, khususnya industri petrokimia. Oleh sebab itu, dia memandang bahwa pemerintah untuk saat ini perlu memberikan keleluasaan kepada industri untuk mengimpor garam. Darmin: Impor 3,7 Juta Ton untuk Garam Industri

"Menurut saya kembali saja kebijakannya. Garam industri dibebaskan saja (impor). Garam untuk industri CAP dan petrokimia itu memang kita belum bisa penuhi," imbuh dia.

Sedangkan untuk garam aneka pangan, sambung Panggah, syarat yang harus dipenuhi Indonesia untuk memproduksinya lebih mudah. Sayangnya, pengelolaan yang salah membuat stok garam untuk aneka pangan kadang berlebih dan kadang justru kurang.

"Dan yang sering masalah di aneka pangan ini kadang kurang, kadang untuk konsumsi berlebih. Manajemen ini yang harus kita kelola. Jadi jangan kait-kaitkan dengan garam untuk industri, karena masih jauh dari kemampuan kita," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7222 seconds (0.1#10.140)