IBC Desak Penugasan Impor Garam Harus Ada Pada BUMN

Rabu, 31 Januari 2018 - 10:01 WIB
IBC Desak Penugasan...
IBC Desak Penugasan Impor Garam Harus Ada Pada BUMN
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Menteri Perekonomian telah mengeluarkan keputusan impor garam industri 3,7 juta ton. Volume impor lebih tinggi dari rekom dan estimasi kebutuhan versi Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKKP) sebanyak 2,2 juta ton. Ada selisih 1,5 juta ton kebutuhan versi Menteri Perekonomian dan data menurut menteri Kelautan & Perikanan ( KKP ).

Direktur Eksekutif Indonesia Bugget Control ( IBC ) Akhmad Suhaimi, Menjelaskan sejatinya Indonesia bukan produsen garam, khususnya garam industri non pangan. Sampai saat ini indonesia hanya mampu swasembada garam konsumsi, bahkan produksi garam untuk konsumsi surplus.

" Tiap kali pemerintah berencana impor, wajar saja selalu ada pro kontra. Penyebab antara lain karena tidak singkronnya data dari KKP, selaku instansi yang mengeluarkan rekomendasi impor dan menteri yang membina nasib petani garam ( sesuai amanah UU No. 7/2016) dengan para instansi yang bersentuhan langsung dengan pelaku pasar dan industri, yaitu Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Masing-masing kementrian mempunyai data berbeda. Bahkan ketidak singkronan data itu pula yang lahirkan dugaan-dugaan hadirnya para pemburu rente, mengambil untung dari importasi garam. Lebih parahnya lagi, impor dilakukan ketika sedang musim panen garam lokal dan tidak adanya kepastian terserapnya garam lokal," tutur Akhmad Suhaimi dalam keterangan tertulisnya.

Wajar jika kemudian banyak pihak yang curiga bahwa Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan dinilai lebih mewakili pelaku industri dan pasar, daripada melindungi petani garam lokal.

Demi menjaga stabilitas garam petani lokal dan untuk menghilangkan perburuan rente importasi garam serta untuk singkronisasi data produksi dan kebutuhan riil maka :

1. Impor garam hanya boleh dilakukan oleh perusahaan negara yg bergerak dalam usaha pergaraman, yaitu PT. Garam sesuai Permen KP No. 66/2017.
2. Sebelum impor dilakukan, harus dipastikan seluruh garam lokal sudah terserap agar harga garam petani lokal tidak anjlok.
3. Dalam distribusi garam impor harus melibatkan para pihak, baik aparat penegak hukum dan koperasi petani yang mewakili petani lokal. Agar distribusi terpantau dan tidak bocor.

Ketiga usulan di atas semata-mata untuk melindungi petani garam lokal dan memastikan impor garam bukan untuk memburu rente, melainkan untuk pemenuhan kebutuhan industri non pangan.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Distribusi Pertalite 19 SPBU di Bogor
37 menit yang lalu
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
56 menit yang lalu
Usai Hengkang dari OPEC,...
Usai Hengkang dari OPEC, Produksi Minyak UEA Cetak Rekor Tembus 4,1 Juta Barel per Hari
2 jam yang lalu
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
10 jam yang lalu
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
11 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved