IBC Desak Penugasan Impor Garam Harus Ada Pada BUMN

Rabu, 31 Januari 2018 - 10:01 WIB
IBC Desak Penugasan...
IBC Desak Penugasan Impor Garam Harus Ada Pada BUMN
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Menteri Perekonomian telah mengeluarkan keputusan impor garam industri 3,7 juta ton. Volume impor lebih tinggi dari rekom dan estimasi kebutuhan versi Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKKP) sebanyak 2,2 juta ton. Ada selisih 1,5 juta ton kebutuhan versi Menteri Perekonomian dan data menurut menteri Kelautan & Perikanan ( KKP ).

Direktur Eksekutif Indonesia Bugget Control ( IBC ) Akhmad Suhaimi, Menjelaskan sejatinya Indonesia bukan produsen garam, khususnya garam industri non pangan. Sampai saat ini indonesia hanya mampu swasembada garam konsumsi, bahkan produksi garam untuk konsumsi surplus.

" Tiap kali pemerintah berencana impor, wajar saja selalu ada pro kontra. Penyebab antara lain karena tidak singkronnya data dari KKP, selaku instansi yang mengeluarkan rekomendasi impor dan menteri yang membina nasib petani garam ( sesuai amanah UU No. 7/2016) dengan para instansi yang bersentuhan langsung dengan pelaku pasar dan industri, yaitu Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Masing-masing kementrian mempunyai data berbeda. Bahkan ketidak singkronan data itu pula yang lahirkan dugaan-dugaan hadirnya para pemburu rente, mengambil untung dari importasi garam. Lebih parahnya lagi, impor dilakukan ketika sedang musim panen garam lokal dan tidak adanya kepastian terserapnya garam lokal," tutur Akhmad Suhaimi dalam keterangan tertulisnya.

Wajar jika kemudian banyak pihak yang curiga bahwa Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan dinilai lebih mewakili pelaku industri dan pasar, daripada melindungi petani garam lokal.

Demi menjaga stabilitas garam petani lokal dan untuk menghilangkan perburuan rente importasi garam serta untuk singkronisasi data produksi dan kebutuhan riil maka :

1. Impor garam hanya boleh dilakukan oleh perusahaan negara yg bergerak dalam usaha pergaraman, yaitu PT. Garam sesuai Permen KP No. 66/2017.
2. Sebelum impor dilakukan, harus dipastikan seluruh garam lokal sudah terserap agar harga garam petani lokal tidak anjlok.
3. Dalam distribusi garam impor harus melibatkan para pihak, baik aparat penegak hukum dan koperasi petani yang mewakili petani lokal. Agar distribusi terpantau dan tidak bocor.

Ketiga usulan di atas semata-mata untuk melindungi petani garam lokal dan memastikan impor garam bukan untuk memburu rente, melainkan untuk pemenuhan kebutuhan industri non pangan.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0328 seconds (0.1#10.140)