Fasilitasi Ekonomi Kreatif, Bekraf Siap Gelontorkan Rp66 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyiapkan anggaran Rp66 miliar dalam program bantuan pemerintah untuk revitalisasi infrastruktur ruang kreatif serta fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dana tersebut diharapkan dapat membantu mengembangkan pelaku industri kreatif di Tanah Air.
"Bantuan ini diberikan pemerintah kepada pihak-pihak yang memiliki potensi dalam mendorong pembangunan bangsa melalui ekonomi kreatif," ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Tercatat, ada enam kategori yang menjadi sasaran bantuan ini, yakni komunitas kreatif, lembaga adat, keraton, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini meliputi fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, fasilitasi sarana ruang kreatif, serta fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi.
Deputi Infrastruktur Bekraf, Hari Santosa Sungkari menerangkan, terkait bantuan tersebut pihaknya melaksanakan sosialisasi bagi para pemangku kepentingan ekonomi kreatif.
"Kegiatan ini ditujukan agar calon pengusul dapat memahami dengan baik bagaimana proses dan tata cara mengajukan bantuan pemerintah Deputi Infrastruktur Bekraf untuk tahun anggaran 2018," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi bantuan pemerintah ini diadakan setelah pembukaan penerimaan proposal dimulai pada 15 Februari lalu. Deputi Infrastruktur membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan bantuan.
Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fisik Bekraf, Selliane Halia Ishak mengharapkan komunitas kreatif dapat memanfaatkan uluran tangan pemerintah ini untuk meningkatkan produk dan karya kreatif mereka, sehingga bisa semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Bantuan pemerintah ini bukanlah merupakan bantuan sosial, bantuan ini adalah stimulan dari pemerintah bagi para pelaku kreatif yang memiliki komitmen panjang dan ‘passion’ terhadap subsektor ekonomi kreatif yang dilakukan. Untuk itu, para pengusul, penerima bantuan pemerintah harus memahami benar arti kata tersebut," tambah Selliane.
Seperti diketahui, pada 2017 Deputi Infrastruktur telah memberikan 48 bantuan yang tersebar dari Kota Sabang hingga Ambon kepada pemerintah daerah kota/kabupaten, komunitas kreatif, lembaga adat dan koperasi. Masing-masing penerima bantuan pemerintah tersebut mencakup 24 revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, 39 sarana ruang Kreatif dan enam teknologi informasi dan komunikasi.
Batas akhir pengajuan proposal Paket Fasilitasi Revitalisasi infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, pada 15 Maret 2018. Sementara batas akhir pengajuan proposal Paket Fasilitasi Sarana Ruang Kreatif dan Paket Fasilitasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, pada 29 Maret 2018.
"Bantuan ini diberikan pemerintah kepada pihak-pihak yang memiliki potensi dalam mendorong pembangunan bangsa melalui ekonomi kreatif," ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Tercatat, ada enam kategori yang menjadi sasaran bantuan ini, yakni komunitas kreatif, lembaga adat, keraton, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini meliputi fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, fasilitasi sarana ruang kreatif, serta fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi.
Deputi Infrastruktur Bekraf, Hari Santosa Sungkari menerangkan, terkait bantuan tersebut pihaknya melaksanakan sosialisasi bagi para pemangku kepentingan ekonomi kreatif.
"Kegiatan ini ditujukan agar calon pengusul dapat memahami dengan baik bagaimana proses dan tata cara mengajukan bantuan pemerintah Deputi Infrastruktur Bekraf untuk tahun anggaran 2018," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi bantuan pemerintah ini diadakan setelah pembukaan penerimaan proposal dimulai pada 15 Februari lalu. Deputi Infrastruktur membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan bantuan.
Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fisik Bekraf, Selliane Halia Ishak mengharapkan komunitas kreatif dapat memanfaatkan uluran tangan pemerintah ini untuk meningkatkan produk dan karya kreatif mereka, sehingga bisa semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Bantuan pemerintah ini bukanlah merupakan bantuan sosial, bantuan ini adalah stimulan dari pemerintah bagi para pelaku kreatif yang memiliki komitmen panjang dan ‘passion’ terhadap subsektor ekonomi kreatif yang dilakukan. Untuk itu, para pengusul, penerima bantuan pemerintah harus memahami benar arti kata tersebut," tambah Selliane.
Seperti diketahui, pada 2017 Deputi Infrastruktur telah memberikan 48 bantuan yang tersebar dari Kota Sabang hingga Ambon kepada pemerintah daerah kota/kabupaten, komunitas kreatif, lembaga adat dan koperasi. Masing-masing penerima bantuan pemerintah tersebut mencakup 24 revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, 39 sarana ruang Kreatif dan enam teknologi informasi dan komunikasi.
Batas akhir pengajuan proposal Paket Fasilitasi Revitalisasi infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, pada 15 Maret 2018. Sementara batas akhir pengajuan proposal Paket Fasilitasi Sarana Ruang Kreatif dan Paket Fasilitasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, pada 29 Maret 2018.
(ven)