Landasan Hukum Permanen Jadi Solusi Persoalan Cantrang

Sabtu, 03 Maret 2018 - 16:31 WIB
Landasan Hukum Permanen...
Landasan Hukum Permanen Jadi Solusi Persoalan Cantrang
A A A
SEMARANG - Problematika cantrang dan garam dinilai hanya bisa diselesaikan dengan adanya landasan hukum permanen. Hanya dengan begitu nelayan bisa melaut dan mencari nafkah dengan tenang.

"Saya sangat mengapresiasi kebjjakan presiden, yang mengatakan nelayan cantrang kembalilah melaut. Meski dalam pelaksanaannya banyak kendala," kata calon gubernur Jawa Tengah Sudirman Said dalam dialog di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Sabtu (3/3/2018).

Calon gubernur Jawa Tengah yang berpasangan dengan Ida Fauziah tersebut menegaskan bahwa dua persoalan kini telah menjadi isu sosial politik yang rumit. Karena itu, tegas dia, harus ada solusi permanen, yakni landasan hukum yang kuat agar nelayan dapat kembali melaut dengan tenang.

Menyinggung soal garam, Sudirman Said memberi gambaran bahwa panjang pantai Indonesia sekitar 90.000 km lebih, dan menjadi garis pantai terpanjang kedua di dunia. "Tapi sayangnya produksi, impor atau ekspor garam tidak ada kaitannya dengan panjang pantai," ujarnya.

Belanda dan China, kata dia, panjang pantainya bahkan tidak ada seperempatnya dari Indonesia. Namun Belanda menjadi pengekspor garam terbesar, sementara China sebagai negara penghasil garam terbesar di dunia.

"Karena saat ini yang menentukan selain teknologi adalah soal kebijakan. Apakah kita ingin berdaulat garam atau tidak? Kita bersyukur negara ini tidak impor air," cetusnya.

Sudirman Said lantas menyinggung bahwa bukan zamannya lagi mengambil kebijakan secara praktis, jika kekurangan kebutuhan pengambil kebijakan terus berorientasi pada impor karena alasan lebih mudah dan murah. "Itu namanya sedang melaksanakan pembunuhan potensi nasional kita," tandasnya.

Kebjaakan yang baik, lanjutnya, adalah yang berpihak pada kekuatan dan kemampuan sendiri. Dalam pengeluaran kebijakan, menurut Sudirman Said terdapat dua aspek. "Pertama, bagaimana kebutuhan kita, kebijakan mesti bisa membaca bagaiamana kebutuhan dan kemampuan kita. Tahapannya harus melalui tahapan persiapan, memutuskan, evaluasi dan yang lain. Dalam kebijakan cantrang dan garam bagaimana?"

Selanjutnya, soal asas kepemimpinan yang baik. Dalam hal itu transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dilaksanakan. Juga berlaku bagi semua pihak. "Ujung kebijakan tersebut terdapat pada niatan ketika kebijakan tersebut diambil. Nah, pemimpin harus menata niat sebaik-baiknya sebelum mengeluarkan kebijakan," tegasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Datangi Kantor KKP,...
Datangi Kantor KKP, Nelayan Natuna: Kami Bersumpah Ada Pertumpahan Darah
KKP Legalkan Alat Cantrang,...
KKP Legalkan Alat Cantrang, Nelayan: Ini Mengancam
Pandemi COVID-19 Membuat...
Pandemi COVID-19 Membuat Nelayan Cantrang Rembang Menjerit
KM Sinar Samudra Dilepas...
KM Sinar Samudra Dilepas dan Hanya Didenda Rp100 Juta, Nelayan Natuna Kecewa
Soal Cantrang, Nelayan...
Soal Cantrang, Nelayan ke Menteri Trenggono: Tolong Kami Pak
Gunakan Cantrang, 2...
Gunakan Cantrang, 2 Kapal Pencari Ikan dari Jateng Diamankan Nelayan di Kalsel
Berita Terkini
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
25 menit yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
31 menit yang lalu
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
54 menit yang lalu
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
1 jam yang lalu
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
1 jam yang lalu
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
1 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved