Bandara Sam Ratulangi Manado Genjot Standar Pelayanan

Rabu, 07 Maret 2018 - 22:42 WIB
Bandara Sam Ratulangi Manado Genjot Standar Pelayanan
Bandara Sam Ratulangi Manado Genjot Standar Pelayanan
A A A
MANADO - PT Angkasa Pura I (AP I) Bandara Sam Ratulangi terus menggenjot standar pelayanan kepada seluruh pengguna jasa bandara. Sebagai bentuk konsistensi serta komitmen pelayanan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan maklumat pelayanan di ruang rapat Toar Kantor Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada pengguna jasa bandara udara.

Penandatanganan maklumat pelayanan ini disaksikan Kepala Otoritas Bandara Wilayah VIII, Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulut, serta instansi terkait lainnya yang terlibat dalam mekanisme pelayanan di Bandara Sam Ratulangi Manado. General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai mengatakan, semua bentuk aspek pelayanan terkait bandar udara ini tidak hanya dari pihak pengelola saja.

“Marilah kita sama-sama memberikan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa bandara, saling koordinasi maupun sinergi terus kita mantapkan agar pelayanan ini bisa terimplementasi sesuai harapan kita semua,” kata Minggus di Manado, Rabu (7/3/2018).

Menurutnya, standar pelayanan di Bandara Sam Ratulangi meliputi Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Garbarata (Aviobridge), Pelayanan Counter Check-in, Pelayanan Jasa Parkir Bandara Kendaraan.

“Semua aspek pelayanan tersebut tidak lepas dari proaktif dan kerja sama semua stakeholder terkait agar semua bisa berjalan dengan baik. Sisamping itu jika ada keluhan maupun saran kami siap melayani dengan mengubungi call center 172, petugas kami siap melayani 1x24 jam,” sambungnya.

Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado, Andanina Megasari menambahkan peningkatan pelayanan merupakan sesuai dengan amanat Udang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik serta peraturan pelaksananya pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.

Dijelaskan, kegiatan tersebut diawali dengan penyusunan standar pelayanan dengan penjelasan terkait mekanisme bentuk pelayanan yang dilakukan Bandara Sam Ratulangi Manado dengan melibatkan unsur masyarakat.

“Beberapa perwakilan akademisi, perwakilan masyarakat sekitar, perwakilan penumpang dan komunitas Bandara Sam Ratulangi hadir. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penandatanganan maklumat pelayanan,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3777 seconds (0.1#10.140)