BI Dalam Proses Rampungkan Aturan Mengenai Top-Up E-Money

Selasa, 13 Maret 2018 - 17:24 WIB
BI Dalam Proses Rampungkan...
BI Dalam Proses Rampungkan Aturan Mengenai Top-Up E-Money
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) saat ini masih dalam proses merampungkan revisi aturan uang elektronik, yang masih menjadi pembicaraan adalah terkait tarif isi ulang (top-up fee).

Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (GPN) biaya isi top-up uang elektronik maksimum sekitar Rp1.500 per satu kali transaksi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, kebijakan skema harga yang tertera dalam PADG GPN ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, layanan, dan inovasi.

Dia menekankan bahwa bank sentral berprinsip untuk memprioritaskan kepentingan dan perlindungan konsumen dalam aturan uang elektronik ini, termasuk dalam kaitannya dengan biaya top-up.

"Prinsipnya BI sangat mengedepankan perlindungan dan kepentingan konsumen. Nanti ini semua akan tercermin di ketentuan yang sedang disusun tersebut," katanya di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

PADG GPN ini memungkinkan top-up e-money untuk masih bisa gratis apabila isi ulang maksimal Rp200.000 melalui kanal penerbit kartu (on us), sedangkan pengisian melebihi Rp200.000 dikenakan biaya maksimal Rp750. Sementara itu, pengisian melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda (off us) dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono menambahkan, revisi dari peraturan di atas yang saat ini masih dikembangkan oleh BI terkait uang elektronik ini sudah seharusnya didukung. Revisi aturan oleh bank sentral tentu patut disambut baik, karena etiap aturan harus memprioritaskan kepentingan dan perlindungan konsumen.

Keberadaan aturan ini semakin penting mengingat banyaknya pengguna uang elektronik di mana sepanjang 2017, terjadi peningkatan penggunaan uang elektronik sebesar Rp11,5 triliun atau sama dengan 64% dibandingkan tahun 2016, yaitu sebesar Rp7,06 triliun. Angka ini juga mencerminkan pertumbuhan dua kali lipat dibandingkan dengan pertumbuhan dari 2015 sebesar 33,7%.

"Untuk mendukung hal ini, BI juga perlu mengedukasi masyarakat mengenai berbagai aturan baru di uang elektronik nanti, termasuk mengenai pentingnya pengenaan biaya top-up agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Edukasi dan sosialisasi harus dilakukan antara lain melalui koran, TV, media sosial, dan talk show," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6610 seconds (0.1#10.140)