34 PMA Investasi Rp1,80 Triliun di Kawasan Pariwisata Lagoi

Sabtu, 24 Maret 2018 - 05:02 WIB
34 PMA Investasi Rp1,80...
34 PMA Investasi Rp1,80 Triliun di Kawasan Pariwisata Lagoi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 34 perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata menanamkan investasi di kawasan pariwisata Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau. Dari 34 perusahaan tersebut, 33 diantaranya bergerak di bidang usaha hotel bintang lima dan villa.

Kategori villa yang akan dibangun adalah super luxury villa berkonsep wellness resorts dan terpadu dengan fasilitas lengkap pada setiap villanya. Satu perusahaan lagi bergerak di bidang usaha aktivitas konsultasi manajemen.

Adapun rata-rata nilai investasi yang ditanamkan masing-masing perusahaan sebanyak USD4 juta atau setara Rp54,4 miliar," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra pada Jumat (23/3/2018).

Hasfarizal menambahkan, 34 perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut sudah melakukan permohonan izin prinsip PMA tahun 2018 di awal bulan Maret 2018. "Total nilai investasi 34 PMA di awal Maret 2018 tersebut mencapai USD132,7 juta atau berkisar Rp1,80 triliun," jelasnya di Kantor DPMPTSPTK.

Bupati Bintan, Apri Sujadi menyambut baik kehadiran 34 PMA. Ia menuturkan kondisi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bintan sangatlah dipengaruhi dari sektor pariwisata. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan juga sangat menyambut baik setiap investasi di berbagai bidang.

"Tentunya kita sangat berharap dengan kehadiran perusahaan-perusahaan yang akan membangun hotel dan villa-villa berstandar bintang lima ini, nantinya turut mendongkrak angka kunjungan wisatawan mancanegara di Kabupaten Bintan," ujarnya.

Adapun ke 34 perusahaan PMA tersebut antara lain: PT Kemaro Estate, PT Tayandu Estate, PT Enggano Estate, PT Temiyang Estate Villa, PT Boana Estate Villa, PT Nias Estate, PT Watubela Estate, PT Mesawak Estate, PT Tarempa Estate Villa, PT Hinako Estate, PT Tinopo Estate, PT Fordate Estate Villa, PT Sinabol Estate, PT Tanabala Estate, PT Gersik Estate.

Selanjutnya PT Penasi Estate, PT Raiba Estate, PT Subi Estate, PT Propos Estate, PT Manipa Estate, PT Samosir Estate, PT Manawoka Estate, PT Senua Estate, PT Tambelan Estate Villa, PT Mendol Estate, PT Marsela Estate, PT Legundi Estate, PT Musala Estate, PT Lasia Estate, PT Rondo Estate, PT Mapor Estate, PT Wetan Estate, PT Bangkaru Estate, dan PT The Haven Premier.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)