Distribusi dan Penjualan BBM Dinilai Tidak Sesuai Perundangan

Kamis, 05 April 2018 - 17:53 WIB
Distribusi dan Penjualan...
Distribusi dan Penjualan BBM Dinilai Tidak Sesuai Perundangan
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu juga membuat BUMN pelaksana terpaksa mesti menanggung kerugian.

"Berdasarkan konstitusi Indonesia, BBM harus dikuasai negara. Kenyataannya, distribusi BBM dibuka untuk swasta," ujar anggota DPR Komisi VII Kardaya Warnika pada seminar nasional bertajuk Sistem Ekonomi Pancasila di Era Jokowi, di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Kardaya melanjutkan, dalam peraturan perundangan juga disebutkan bahwa harga BBM diserahkan ke mekanisme pasar. Namun, kemudian dicabut bahwa harga BBM tidak boleh diserahkan ke pasar. "Jadi harus ditentukan oleh negara, di mana referensi bukan karena naik turunnya harga minyak? Kenyataannya, kalau harga BBM naik yang disampaikan ke publik karena harga minyak mentah naik," tuturnya.

Di sisi lain, dalam UU BUMN dijelaskan bahwa tugas BUMN persero adalah mencari untung. Namun dalam pelaksanaannya, PT Pertamina (Persero) yang ditugaskan dalam pengadaan dan distribusi BBM justru merugi dalam penjualan premium.

"Ini harus hati-hati. Kalau peraturan enggak cocok ya diganti. Jangan sampai peraturan dan kenyataan pelaksanaan berbeda," cetusnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengatakan, bahwa Pertamina sebagai BUMN hanya menjalankan tugas. Termasuk dalam penyediaan BBM Satu Harga. "Kita tidak mengeluh karena itu masalah keadilan sosial," tuturnya.

Namun, imbuh dia, tantangan ke depan adalah bagaimana di 2030 Indonesia bisa mencapai ketahanan energi. Terkait dengan itu, kata dia, regulasi memang harus diperbaiki. Elia meminta agar pemerintah memperkuat Pertamina untuk bisa mencapai ketahanan energi.

"Kita butuh investasi USD100-120 miliar untuk bisa mencapai ketahanan energi. Lalu dari mana uangnya? Inilah yang perlu dibangun lewat regulasi. Apakah Pertamina kita biarkan modelnya A ataukah B, apakah dikombinasi. Jadi dijaga selalu konsistensinya," tegas dia.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mulai Hari Ini LPG 3...
Mulai Hari Ini LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual di Warung
Bukan BBM Subsidi, Pertamina...
Bukan BBM Subsidi, Pertamina Diminta Tak Ragu Katrol Harga Pertamax
Kebijakan Berbasis Data...
Kebijakan Berbasis Data dan Informasi Cenderung Konvensional?
Memastikan Kesinambungan...
Memastikan Kesinambungan Kebijakan
Jelang Idulfitri, Pertamina...
Jelang Idulfitri, Pertamina Pastikan Kesiapan Distribusi dari Kapal hingga SPBU
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jelaskan Proses Distribusi dan QC BBM kepada para Pimpinan Media
Berita Terkini
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
5 menit yang lalu
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
17 menit yang lalu
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
1 jam yang lalu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
2 jam yang lalu
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
3 jam yang lalu
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
3 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved